Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945
Bunyi Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia
- beragama Islam
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
- lulus pendidikan hakim
- mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan (Maksud) Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Huruf f
Pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh Mahkamah Agung dan perguruan tinggi negeri agama atau swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu yang ditentukan dan melalui proses seleksi yang ketat.





