Pasal Tentang Peradilan Agama (Bunyi Isi Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945

Bunyi Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009

Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia
  2. beragama Islam
  3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
  6. lulus pendidikan hakim
  7. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  9. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan (Maksud) Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009

Huruf f

Pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh Mahkamah Agung dan perguruan tinggi negeri agama atau swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu yang ditentukan dan melalui proses seleksi yang ketat.

Related posts