Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12F Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 12F Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945
Bunyi Pasal 12F Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
Penjelasan (Maksud) Pasal 12F Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Yang dimaksud dengan ”mutasi hakim” dalam ketentuan ini meliputi promosi dan demosi hakim.





