Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Related posts