Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Related posts