Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara (Bunyi Isi Pasal 16 Ayat 1) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Kekuasaan Pemerintahan Negara| Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 16 Ayat 1 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara: Pasal 16 Ayat 1 UUD 1945

Bunyi Pasal 16 Ayat 1 (Amandemen Keempat)

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.

Related posts