Pasal Kekuasaan Pemerintahan Negara| Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 15 Ayat 1 Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara: Pasal 15 Ayat 1 UUD 1945
Bunyi Pasal 15 Ayat 1 (Amandemen Pertama)
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.





