Pasal Kekuasaan Pemerintahan Negara| Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12 Ayat 1 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara: Pasal 12 Ayat 1 UUD 1945
Bunyi Pasal 12 Ayat 1
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.





