Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara (Bunyi Isi Pasal 11 Ayat 1,2,3) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Kekuasaan Pemerintahan Negara| Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 11 Ayat 1 | Ayat 2 | Ayat 3 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara: Pasal 11 Ayat 1,2,3 UUD 1945

Bunyi Pasal 11 Ayat 1 (Amandemen Keempat)

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Bunyi Pasal 11 Ayat 2 (Amandemen Ketiga)

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bunyi Pasal 11 Ayat 3 (Amandemen Ketiga)

Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Related posts