Pasal Kekuasaan Pemerintahan Negara| Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 11 Ayat 1 | Ayat 2 | Ayat 3 | Amandemen | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara: Pasal 11 Ayat 1,2,3 UUD 1945
Bunyi Pasal 11 Ayat 1 (Amandemen Keempat)
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Bunyi Pasal 11 Ayat 2 (Amandemen Ketiga)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bunyi Pasal 11 Ayat 3 (Amandemen Ketiga)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.





