WISLAH.COM – Berikut “Kunci Jawaban 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) (Pelatihan Teknis E-Kinerja (Pintar Kemenag))“. Artikel ini menyajikan kunci jawaban dari soal-soal terkait angka kredit dalam Pelatihan Teknis E-Kinerja yang diselenggarakan oleh Pintar Kemenag.
Kunci jawaban ini sangat bermanfaat bagi peserta pelatihan untuk mengukur pemahaman mereka mengenai materi angka kredit, khususnya bagi jabatan fungsional. Selain itu, kunci jawaban ini juga dapat menjadi referensi bagi ASN yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang sistem angka kredit dalam penilaian kinerja.
Kunci Jawaban 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) (Pelatihan Teknis E-Kinerja (Pintar Kemenag))
1 dari 10 soal
- Soal: Jumlah angka kredit minimum yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dari jabatan fungsional tertentu ke golongan IV/a adalah…
- Pilihan Ganda:
- A 150
- B 300
- C 250
- D 200
- Jawaban: C 250
2 dari 10 soal
- Soal: Apa yang menjadi acuan dalam menentukan angka kredit untuk kegiatan jabatan fungsional…
- Pilihan Ganda:
- A Kebijakan internal organisasi
- B Usulan dari pegawai
- C Pedoman teknis dan ketentuan yang berlaku
- D Standar angka kredit nasional
- Jawaban: C Pedoman teknis dan ketentuan yang berlaku
3 dari 10 soal
- Soal: Dibawah ini adalah kategori kegiatan administrasi yang dapat memperoleh angka kredit yaitu…
- Pilihan Ganda:
- A Kegiatan pembinaan masyarakat
- B Kegiatan pelatihan luar negeri
- C Penyusunan laporan tahunan
- D Pelaksanaan acara sosial
- Jawaban: C Penyusunan laporan tahunan
4 dari 10 soal
- Soal: Angka kredit kumulatif adalah…
- Pilihan Ganda:
- A Jumlah angka kredit yang diberikan dalam satu bulan
- B Angka kredit untuk satu jenis kegiatan
- C Jumlah angka kredit yang dikumpulkan sepanjang karier
- D Jumlah angka kredit dari semua kegiatan dalam satu tahun
- Jawaban: C Jumlah angka kredit yang dikumpulkan sepanjang karier
5 dari 10 soal
- Soal: Pihak yang berwenang menetapkan angka kredit bagi pegawai negeri sipil adalah…
- Pilihan Ganda:
- A Kepala Sekolah
- B Kepala Badan Kepegawaian Negara
- C Pejabat yang berwenang di unit kerja
- D Menteri PAN dan RB
- Jawaban: C Pejabat yang berwenang di unit kerja
Soal (5-10) dan Jawaban (3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional)) pada Halaman Setelahnya