Akreditasi Sekolah Adalah | Pengertian Akreditasi Sekolah Menurut Para Ahli | Tujuan Akreditasi Sekolah | Fungsi Akreditasi Sekolah | Syarat Akreditasi Sekolah | Prinsip Akreditasi Sekolah |
Pengertian Akreditasi Sekolah Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian akreditasi sekolah menurut para ahli yang dikurip dari berbagai sumber:
- Menurut Nanang Martono, Akreditasi sekolah adalah mekanisme penjaminan mutu sekolah yang dilakukan secara eksternal.
- Menurut Dr. Imam Machali, M.Pd. dkk, Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
- Menurut Didin Asopwan, Akreditasi sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.
- Akreditasi Sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah yang dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Tujuan Akreditasi Sekolah
Secara umum tujuan akreditasi sekolah adalah:
- Menghasilkan suatu evaluasi dan analisis terhadap hasil identifikasi proses awal sistem akreditasi sekolah/madrasah.
- Memberikan rekomendasi pemetaan kebutuhan teknologi dalam system akreditasi sekolah/madrasah menciptakan layanan prima yang sesuai dengan prinsip reformasi layanan pelayanan publik.
Dalam beberapa kasus tertentu (madrasah swasta), Suharsimi Arikunto dalam bukunya “Penilaian Program Pendidikan” menyebutkan tujuan akreditasi adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan bahan-bahan bagi usaha-usaha perencanaan pemberian bantuan dalam rangka pembinaan madrasah yang bersangkutan.
- Mendorong dan menjaga agar mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.
- Mendorong dan menjaga mutu tenaga kependidikan.
- Mendorong tersedianya sarana prasarana pendidikan yang baik dalam madrasah aliyah
- Mendorong terciptanya dan menjaga terpeliharanya ketahanan madrasah dalam pengembangan madrasah sebagai pusat kebudayaan.
- Melindungi masyarakat dari pendidikan yang bertanggung jawab.
- Memberi informasi kepada masyarakat tentang mutu pendidikan.
- Memudahkan pengaturan perpindahan siswa dari madrasah yang satu ke madrasah yang lain.
Dalam sumber yang berbeda, yaitu Pedoman Akreditasi Madrasah Departemen Agama RI. Tujuan akreditas sekolah / madrasah adalah:
- Mendapatkan bahan-bahan bagi usaha-usaha perencanaan pemberian bantuan dalam rangka pembinaan sekolah yang bersangkutan.
- Mendorong dan menjaga agar mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.
- Mendorong dan menjaga mutu tenaga pendidikan
- Mendorong tersedianya prasarana atau sarana pendidikan yang baik.
- Mendorong terciptanya dan menjaga terpeliharanya ketahanan seklah dalam pengembangan sekolah sebagai pusat kebudayaan.
- Melindungi masyarakat dari usaha pendidikan yang kurang bertanggung jawab.
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang mutu pendidikan suatu sekolah.
- Memudahkan pengaturan perpindahan siswa dari sekolah.
- Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
- Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dana tau satuan pendidikan yang diakreditasi.
Fungsi Akreditasi Sekolah
Berikut adalah penjelasan tentang fungsi akreditasi sekolah, berdasar pada “Pedoman Akreditasi Madrasah” Departemen Agama RI:
- Perlindungan Masyarakat (Quality Assurance). Maksudnya adalah agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah, sehingga terhindar praktik tidak bertanggung jawab.
- Pengendalian Mutu (QualityControl). Maksudnya adalah agar madrasah mengetahui kelemahan dan kekuatan yang dimilikinya, sehingga merencanakan pengembangan secara berkesinambungan.
- Pengembangan Mutu (Quality Improvement). Maksudnya agar madrasah merasa terdorong dan tertantang mengembangkan dan mempertahankannya kualitas memenuhi kekurangan yang ada.
Syarat Akreditasi Sekolah
Berikut adalah penjelasan tentang syarat sekolah melakukan akreditasi sekolah:
- Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah.
- Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
- Telah menamatkan peserta didik.
Prinsip Akreditasi Sekolah
Berikut adalah penjelasan tentang prinsip akreditasi sekolah, berdasar pada Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, No. 087/U/2002, pasal. 2, adalah:
Prinsip Objektif
Akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaran pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
Prinsip Komprehensif
Dalam pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah diseluruh Indonesia.
Prinsip Adil
Pelaksanaan akreditasi semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atau dasar kultur, keyakinan, sosial budaya dan tidak memandang status sekolah /Madrasah baik negeri atau swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai demgan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
Prinsip Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah seperti kriteria mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya
Prinsip Akuntabilitas
Pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah harus dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.