WISLAH.COM – Tulisan berjudul “Struktur Kurikulum Merdeka MTs (Madrasah Tsanawiyah)” ini, memuat penjelasan komprehensif mengenai implementasi Kurikulum Merdeka di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs). Artikel ini akan menguraikan struktur kurikulum, alokasi waktu mata pelajaran, serta fleksibilitas yang diberikan kepada madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum ini.
Kurikulum Merdeka merupakan inovasi dalam sistem pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan potensi peserta didik. Artikel ini akan membahas secara khusus penerapan Kurikulum Merdeka di jenjang MTs di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
A. Struktur Kurikulum Merdeka MTs
Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang MTs terbagi menjadi dua komponen utama:
- Pembelajaran Intrakurikuler: Ini mencakup mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, seperti Pendidikan Agama Islam, Bahasa Indonesia, Matematika, dan lainnya.
- Pembelajaran Berbasis Proyek: Komponen ini bertujuan untuk penguatan karakter profil pelajar Pancasila. Pembelajaran berbasis proyek dapat diintegrasikan dengan pembelajaran intrakurikuler atau dilaksanakan secara terpisah.
B. Fase Pembelajaran
Pembelajaran intrakurikuler di MTs dibagi menjadi dua fase:
- Fase D: Kelas VII dan VIII
- Fase E: Kelas IX
Setiap fase memiliki karakteristik dan tujuan pembelajaran yang berbeda.
C. Alokasi Waktu Mata Pelajaran
Kurikulum Merdeka memberikan alokasi waktu per tahun untuk setiap mata pelajaran. Berikut adalah alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada setiap kelas:
No | Mata Pelajaran | Kelas VII-VIII | Kelas IX |
---|---|---|---|
1 | Pendidikan Agama Islam* | ||
a. Al-Qur’an Hadits | 72 | 64 | |
b. Akidah Akhlak | 72 | 64 | |
c. Fikih | 72 | 64 | |
d. SKI | 72 | 64 | |
2 | Bahasa Arab | 108 | 96 |
3 | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 72 | 96 |
4 | Bahasa Indonesia | 180 | 192 |
5 | Matematika | 144 | 160 |
6 | IPA | 144 | 160 |
7 | IPS | 108 | 128 |
8 | Bahasa Inggris | 108 | 128 |
9 | PJOK | 72 | 96 |
10 | Informatika | 72 | 96 |
11 | Seni dan Budaya* (Musik, Rupa, Teater, Tari) atau Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa) | 72 | 96 |
12 | Muatan Lokal* | 72 | 64 |
Total** | 1440 | 1568 |
D. Fleksibilitas Madrasah
Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas kepada madrasah dalam beberapa hal, antara lain:
- Pendekatan Pembelajaran: Madrasah dapat memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik.
- Pengorganisasian Pembelajaran: Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan.
- Model Pembelajaran: Madrasah dapat menentukan model pembelajaran yang sesuai, seperti pembelajaran konvensional, berbasis proyek, atau berbasis tema.
- Alokasi Waktu: Madrasah dapat menambah atau merelokasi jam pelajaran sesuai kebutuhan.
E. Pendidikan Inklusif dan SKS
Kurikulum Merdeka juga memperhatikan pendidikan inklusif dengan menyediakan layanan program kebutuhan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Selain itu, bagi madrasah yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS), beban belajar akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Kurikulum Merdeka memberikan kesempatan bagi MTs untuk mengembangkan kurikulum yang relevan, bermakna, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Fleksibilitas yang diberikan diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas dalam pembelajaran di tingkat MTs, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing.