Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Bunyi Isi Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 UUD 1945

Bunyi Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Related posts