Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Bunyi Isi Pasal 40 Ayat 2b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 40 Ayat 2b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 40 Ayat 2b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 UUD 1945

Bunyi Pasal 40 Ayat 2b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Related posts