Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Bunyi Isi Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 UUD 1945

Bunyi Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Penjelasan (Maksud) Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Related posts