Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Bunyi Isi Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016) UUD 1945
Pasal Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik | Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 UUD 1945
Bunyi Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.





