Pasal Tentang Peradilan Agama (Bunyi Isi Pasal 12C Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12C Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 12C Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945

Bunyi Pasal 12C Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009

Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Penjelasan (Maksud) Pasal 12C Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009

Koordinasi dengan Mahkamah Agung dalam ketentuan ini meliputi pula koordinasi dengan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Related posts