Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945
Bunyi Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.





