Pasal Tentang Peradilan Agama (Bunyi Isi Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945

Bunyi Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009

Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.

Related posts