Pasal Peradilan Agama | Pasal Tentang Peradilan Agama UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 12A Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Peradilan Agama: Pasal 12A Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 UUD 1945
Bunyi Pasal 12A Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan (Maksud) Pasal 12A Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim masih diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim betul-betul dapat terjaga.





