Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan (Maksud) Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
DJOHAN EFFENDI





