Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.
Penjelasan (Maksud) Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan di luar Pengadilan HAM.





