Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada pada Pengadilan Negeri di:
- Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah
- Surabaya yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
- Makassar yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya
- Medan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.





