Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 33 Ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 33 Ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 33 Ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi syarat:
- warga negara Republik Indonesia
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun
- berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hokum
- sehat jasmani dan rohani
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan
- memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Penjelasan (Maksud) Pasal 33 Ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Lihat penjelasan Pasal 29 Angka 4.
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas





