Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat:

  1. warga negara Republik Indonesia
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
  4. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hokum
  5. sehat jasmani dan rohani
  6. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  7. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan
  8. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Penjelasan (Maksud) Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

  1. Cukup jelas
  2. Cukup jelas
  3. Cukup jelas
  4. Yang dimaksud dengan “keahlian di bidang hukum” adalah antara lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
  5. Cukup jelas
  6. Cukup jelas
  7. Cukup jelas
  8. Cukup jelas

Related posts