Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

Penjelasan (Maksud) Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar majelis hakim selalu berjumlah ganjil.

Related posts