Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
Penjelasan (Maksud) Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar majelis hakim selalu berjumlah ganjil.





