Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi sebagai berikut :

“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”.

Penjelasan (Maksud) Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam “Demi Allah” sebelum lafal sumpah dan untuk agama Kristen/Katolik kata-kata “Kiranya Tuhan akan menolong saya” sesudah lafal sumpah.

Related posts