Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 21 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 21 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 21 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat :
- warga negara Republik Indonesia
- berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
- berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hokum
- sehat jasmani dan rohani
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan
- memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.





