Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik berwenang:

  1. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
  2. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.
  3. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
  4. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
  5. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  6. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
  7. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa.
  8. pemeriksaan surat
  9. penggeledahan dan penyitaan
  10. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu
  11. mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.

Penjelasan (Maksud) Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Pelaksanaan “penyelidikan” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai rangkaian tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam lingkup projustisia.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan “menerima” adalah menerima, mendaftar, dan mencatat laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan dapat dilengkapi dengan barang bukti.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud dengan “perintah penyidik” adalah perintah tertulis yang dikeluarkan penyidik atas permintaan penyelidik dan penyidik segera mengeluarkan surat perintah setelah menerima permintaan dari penyelidik.

  1. Cukup jelas
  2. “Penggeledahan” dalam ketentuan ini meliputi penggeledahan badan dan atau rumah.
  3. Cukup jelas
  4. Cukup jelas

Related posts