Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik berwenang:
- melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti.
- memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
- memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
- meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
- memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
- atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa.
- pemeriksaan surat
- penggeledahan dan penyitaan
- pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu
- mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
Penjelasan (Maksud) Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Pelaksanaan “penyelidikan” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai rangkaian tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam lingkup projustisia.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menerima” adalah menerima, mendaftar, dan mencatat laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan dapat dilengkapi dengan barang bukti.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan “perintah penyidik” adalah perintah tertulis yang dikeluarkan penyidik atas permintaan penyelidik dan penyidik segera mengeluarkan surat perintah setelah menerima permintaan dari penyelidik.
- Cukup jelas
- “Penggeledahan” dalam ketentuan ini meliputi penggeledahan badan dan atau rumah.
- Cukup jelas
- Cukup jelas





