Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Related posts