Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 11 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 11 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945
Bunyi Pasal 11 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Penjelasan (Maksud) Pasal 11 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Yang dimaksud dengan “1 (satu) hari” adalah dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tersangka ditangkap.





