Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Bunyi Isi Pasal 11 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000) UUD 1945

Pasal Tentang

Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 11 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |

Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 11 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1945

Bunyi Pasal 11 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.

Penjelasan (Maksud) Pasal 11 Ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000

Yang dimaksud dengan “1 (satu) hari” adalah dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tersangka ditangkap.

Related posts