Pasal Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia UUD 1943 | Bunyi Isi Pasal 11 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1943 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pasal 11 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 UUD 1943
Bunyi Pasal 11 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.





