Pasal Pencemaran Nama Baik | Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik UUD 1945 | Bunyi Isi Pasal 317 Ayat 1 KUHP | Kumpulan Informasi Pasal UUD 1945 di Wislah.com |
Pasal Tentang Pencemaran Nama Baik: Pasal 317 Ayat 1 KUHP UUD 1945
Bunyi Pasal 317 Ayat 1 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun





