Infak : Pengertian, Dalil, Ketentuan, Tata Cara

Infak : Pengertian, Dalil, Ketentuan, Tata Cara

Wislahcom / Referensi / : Allah memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan melarang kita tolong menolong dalam hal kejelekan atau kemungkaran. Dalam Ajaran Islam terdapat ibadah yang berkaitan dengan tolong menolong ini, yaitu infak.

Apakah kalian sudah terbiasa memberi infak? Bagaimana ketentuan infak yang sesungguhnya?

Ayo kita simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Infak, Dalil Infak, Ketentuan Infak, dan Tata Cara Infak.


Pengertian Infak

Kata infak berasal dari bahasa Arab yaitu “nafaqa” yang berarti membelanjakan atau menafkahkan. Sedangkan menurut istilah infak adalah menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang diridhai Allah Swt.

Dalil Infak

Dasar atau dalil infak di dalam al-Qur’an dan al-Hadis banyak diterangkan tentang infak, karena infak adalah perbuatan yang mulia dan diperintahkan oleh Allah Swt.

  • Al-Qur’an

Allah Swt berfirman dalam surah Ali ’Imran ayat 92: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

  • Hadis

Dalam hadis juga disebutkan tentang keutamaan memberi daripada menerima atau tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah: “Berinfaklah wahai anak adam maka engkau akan di balas.” (H.R. Muslim).

Ketentuan Infak

Hukum infak

Adapun macam-macam hukum infak sebagai berikut:


  • Infak wajib. Infak wajib berarti hukumnya wajib untuk mengeluarkannya seperti: membayar zakat, membayar mahar pengantin, menafkahi istri dan menafkahi istri yang di talak dan masih dalam waktu iddah.
  • Infak sunah. Infak sunah berarti hukumnya sunah untuk mengeluarkannya seperti: infak untuk perjuangan di jalan Allah, infak untuk kepentingan umum, infak untuk menolong musibah dan lain sebagainya.
  • Infak mubah. Infak mubah berarti hukumnya mubah untuk mengeluarkannya seperti: hadiah,  hibah dan lain sebagainya.
  • Infak Haram. Infak haram berarti hukumnya haram untuk mengeluarkannya seperti: infaknya orang non Muslim untuk menghalangi syiar Islam, dan infak bukan karena Allah.

Rukun Infak

  • Pemberi infak (munfiq).
  • Penerima infak (munfaq lahu).
  • Barang yang di infakkan.
  • Penyerahan (ijab qabul).

Syarat infak

  • Syarat infak untuk munfiq: orang yang memiliki harta berlebih, ikhlas karena Allah Swt, tidak menyebut-nyebut infak yang telah diberikan, tidak menyakiti orang yang menerimanya.
  • Syarat barang yang diinfakan: harta yang boleh ditasarufkan, terpilih, harta yang diperjualbelikan, orang yang sah pemiliknya, sah menerimanya dan tanpa adanya pengganti.

Tata Cara Infak

Tata cara infak tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang diajarkan oleh Rasullah Saw baik untuk pemberi infak maupun penerima infak:

  • Golongan Penerima infak

Keutamaan dalam memberikan suatu barang atau harta yang berupa infak sebaiknya diurutkan sebagaimana urutan prioritas sesuai dengan perintah Allah Swt dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 215 adalah sebagai berikut:  orang tua, saudara terdekat atau Keluarga, anak-anak yatim, fakir miskin dan orang yang sedang perjalanan (musafir).

  • Golongan yang Tidak Berhak Menerima Infak

Sedangkan golongan yang tidak berhak menerima infak adalah sebagai berikut: orang kaya, orang yang masih mampu bekerja, pembangunan fasilitas umum yang sudah mewah dan penjahat aktif (belum bertobat)

Related posts