Hukum : Pengertian, Penggolongan, Tujuan dan Arti Penting

Hukum : Pengertian, Penggolongan, Tujuan dan Arti Penting

Wislah.com : Penegakan hukum sangat penting untuk dilaksanakan di negara kita. Hal tersebut dikarenakan negara kita adalah negara hukum. Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita adalah negara hukumadalah segala kehidupan bermasyarakat maupun bernegara selalu berdasarkan kepada hukum.

Nah, berkaitan dengan hal tersebut, tugas kita sebagai warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap semua hukum yang berlaku baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupa bernegara.

Simak penjelasan tentang : Pengertian Hukum, Penggolongan Hukum, Tujuan Hukum dan Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara


Pengertian Hukum

Hukum menurut van Apeldron bahwa definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan. Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, didalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Penggolongan Hukum

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
  • Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  • Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya,.

Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut: a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peratu ran pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU).

Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi dalam:


  • Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.

Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan, maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)

Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam:

Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:

  1. Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  2. Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  3. Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
  4. Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:

  1. Hukum Perdata, yaitu  mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
  2. Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya).

Tujuan Hukum

  1. Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
  2. Mencegah tindakan yang sewenang-wenang.
  3. Melindugni hak azasi manusia dan menciptakan suasana yang tertib
  4. Tentram, aman dan damai.

Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Secara singkat, dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat, yaitu:

  1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
  2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
  3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
  4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

 

Sumber: Buku PPKn Kelas IX SMP/MTS

 

Related posts