Surah Al-Isra Ayat 26-27 : Bacaan, Terjemah, Mufradat dan Isi Kandungan

Surah Al-Isra Ayat 26-27 : Bacaan, Terjemah, Mufradat dan Isi Kandungan

Surah Al-Isra Ayat 26-27 | Bacaan Surah Al-Isra Ayat 26-27 | Terjemah Surah Al-Isra Ayat 26-27 | Mufradat Surah Al-Isra Ayat 26-27 | Isi Kandungan Surah Al-Isra Ayat 26-27 | Wislahcom | Referensi |

Bacaan Surah Al-Isra Ayat 26-27

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا


Terjemah Surah Al-Isra Ayat 26-27

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.


Mufradat Surah Al-Isra Ayat 26-27

sesungguhnya pemboros-pemborosاِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَdan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekatوَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى
itu adalahكَانُوْٓاakan haknyaحَقَّهٗ
saudara-saudara syaitanاِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِkepada orang miskinوَالْمِسْكِيْنَ
dan syaitan itu adalahوَكَانَ الشَّيْطٰنُdan orang yang dalam perjalananوَابْنَ السَّبِيْلِ
sangat ingkar kepada Tuhannyaلِرَبِّهٖ كَفُوْرًاdan janganlah kamu menghamburhamburkan (hartamu)وَلَا تُبَذِّرْ
  secara borosتَبْذِيْرًا

Isi Kandungan Surah Al-Isra Ayat 26-27

Ayat tersebut mengajarkan kepada kaum muslim untuk tidak terlalu boros saat membelanjakan harta baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan umum. Al-Qur’an juga melarang untuk berlaku kikir. Karena sikap kikir akan menjadikan ketidakseimbangan dalam tatanan ekonomi masyarakat, bisa melahirkan kesenjangan status sosial-ekonomi yang akan memicu munculnya kejahatan dan kriminal. Menurut Syaikh Sya’rawi, ada dua hak yang harus diperhatikan, yaitu haqqun ma’lum, yaitu hak yang sudah diketahui kadar ukurannya, seperti mengeluarkan zakat dan haqqun gairu ma’lum, yaitu hak yang ukurannya belum atau tidak ada ketentuannya, seperti mengeluarkan sedekah, memberikan nafakah dan pemberian sunah-sunah lainnya.

Dalam memberikan harta benda baik pemberian wajib atau sunah ada skala prioritas yaitu orang-orang terdekat atau orang-orang berada pada tanggung jawabnya, keluarga misalnya, baru kemudian orang-orang miskin, orang-orang yang melakukan perjalanan yang bukan maksiat dan kehabisan bekal. Al-Qur’an melarang seseorang yang menafkahkan hartanya untuk berlaku boros, berlebihan atau sikap mubazir. Begitu juga terlalu menahan hartanya karena enggan bersedekah alias kikir. Perilaku berlebihan atau terlalu kikir adalah dua perilaku yang tidak dianjurkan oleh agama karena hal demikian merupakan konsepsi yang dibangun oleh syaitan.

Related posts