Shalat Bagi Musafir : Ketentuan dan Hikmah

Shalat Bagi Musafir : Ketentuan dan Hikmah

Wislah : Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir. Seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu: niat, keluar dari daerahnya, dan memenuhi jarak tertentu. Lalu, bagaimana musafir melaksanakan shalat ketika harus melakukan perjalanan jauh?

Simak uraian singkat tentang : Ketentuan Rukshah Shalat Bagi Musafir dan Hikmah Rukhsah Shalat Bagi Musafir.

Ketentuan Rukhsah Shalat Bagi Musafir

Seorang musafir mendapatkan rukhsah atau keringanan dari Allah Swt dalam pelaksanaan shalat. Rukhsah tersebut adalah:

Mengqasar (Meringkas) Shalat

Mengqasar shalat adalah meringkas shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu pada shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’. Firman Allah Swt: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. an-Nisaa’(4):101).  

Adapun Syarat diperbolehkan menqasar shalat adalah:

  1. Daerah yang dituju harus ditentukan. Hal ini agar bisa diketahui apakah boleh mengqasar shalatnya atau tidak.
  2. Tujuan perjalanannya harus mubah bukan untuk bermaksiat, karena rukhsoh (izin) untuk mengqashar shalat dibolehkan bagi musafir yang bukan bertujuan untuk maksiat.

Menjama’ (Menggabung) Shalat

Bagi musafir boleh menjama’ (menggabung) antara dua shalat yaitu menggabungkan antara shalat dzuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya’ dan dikerjakan dalam waktu salah satunya yaitu boleh dikerjakan dalam waktu dzuhur atau dalam waktu ashar begitu pula dalam waktu maghrib atau dalam waktu isya’. Adapun syarat menjama’ shalat adalah:

  1. Jama’ Taqdim: (i) Shalat yang pertama harus didahulukan baru setelah itu shalat yang kedua (shalat Dzuhur lebih dahulu kemudian mentaqdim shalat Ashar, begitu pula shalat Maghrib lebih dahulu kemudian mentaqdim shalat isya’), (ii) Harus niat menggabung (jama’) antara shalat pertama dan kedua dan niat dilakukan waktu melakukan shalat pertama, (iii) Kedua shalat harus dilakukan secara berturut-turut (tertib) yaitu tidak boleh ditunda terlalu lama atau jangan diselangi dengan waktu yang panjang, (iv) Harus masih dalam keadaan musafir sewaktu melakukan shalat kedua.
  2. Jama’ Takhir: Niat menunda (menta’khir) shalat pertama ke dalam shalat kedua di waktu shalat yang pertama, misalnya niat menunda shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar (masuknya waktu shalat dzuhur dalam keadaan tidak shalat), begitu pula niat menunda shalat Maghrib ke waktu shalat Isya’ (masuknya waktu shalat Maghrib dalam keadaan tidak shalat), dan Harus masih dalam keadaan musafir saat selesai shalat kedua.

Shalat di Atas Kendaraan

Pada asalnya, shalat wajib tidak boleh ditunaikan di atas kendaraan. Hendaknya dikerjakan dengan turun dari kendaraan sebagaimana perbuatan Nabi Saw terkecuali dalam keadaan terpaksa seperti khawatir akan habisnya waktu shalat. Jabir bin ‘Abdillah Ra mengatakan: “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat (sunnah) di atas kendaraannya ke arah timur. Apabila beliau hendak shalat wajib maka beliau turun dari kendaraan kemudian menghadap kiblat”. (HR. Al Bukhari).

Adapun tata cara shalat di atas kendaraan, baik itu pesawat, bus, kereta, atau kapal laut adalah sebagai berikut:

  1. Hendaklah shalat dengan berdiri menghadap kiblat apabila mampu. Jika tidak, maka shalatlah dengan duduk dan berisyarat ketika ruku’ dan sujud.
  2. Berusahalah tetap shalat berjama’ah (terutama bagi laki-laki). Apabila dalam kendaraan ada ruang yang bisa digunakan shalat berjama’ah maka shalatlah dengan berjama’ah walaupun hanya dua orang. Bila tidak, maka shalatlah berjama’ah dengan duduk.
  3. Kerjakan shalat seperti biasa: niat dalam hati, takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca al-Fatihah, membaca surat dalam al-Qur’an, ruku’, kemudian bangkit dari ruku’, lalu sujud.
  4. Bila tidak mampu ruku’, maka cukup dengan menundukkan kepala dan engkau dalam keadaan berdiri.
  5. Bila tidak mampu sujud, maka cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala.
  6. Apabila shalatnya dikerjakan dalam keadaan duduk, maka ketika ruku’ dan sujud cukup dengan menundukkan kepala dan jadikan posisi kepala untuk sujud itu lebih rendah.

Tayamum bagi Musafir

Saat bepergian atau di atas kendaraan, untuk melaksanakan shalat terkadang mengalami kendala sulitnya mencari air. Maka pada saat tidak menemukan air untuk berwudlu, atau ada air namun oleh pemilik air tidak diperbolehkan digunakan berwudlu, seperti ketika berada di dalam pesawat, oleh petugas tidak diperbolehkan menggunakan air untuk berwudlu, karena dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pesawat, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan para penumpang. Maka dalam kondisi ini diperbolehkan tayamum, yaitu bersuci dengan debu.

Batas mulai Diperbolehkan Mengambil Rukhshah

Batas mulai diperbolehan jama’ dan qasar adalah pada saat musafir telah melewati batas desanya. Begitu juga batas akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan qasar atau jama’ bagi seorang musafir adalah pada saat mulai memasuki batas desa dimana dia akan tinggal atau bermukim. Kalau musafir melakukan qasar dan jama’ ta’khir saat perjalanan pulang, hendaknya melakukannya sebelum masuk batas desanya. Kalau musafir terlanjur masuk desa tersebut, maka tidak lagi berhak atas keringanan seperti jama’ atau qasar.

Hikmah Rukhsah Shalat Bagi Musafir

Adanya rukhsah (keringanan) merupakan bagian dari kasih sayang Allah Swt. pada hamba-Nya dan bukti bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan

Related posts