Ragam Permasalahan Sosial Terkait Pengelompokan Sosial | Ketidakadilan | Intoleransi | Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme |
Ketidakadilan
Ketidakadilan dapat kita lihat pada kasus perempuan yang dikategorikan/dikelompokkan sebagai kalangan yang rentan mengalami ketidaksetaraan gender. Akan tetapi, secara kontekstual permasalahan ini sebenarnya muncul karena adanya pengelompokan sosial dalam masyarakat. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan adanya labelisasi mengenai perempuan tidak perlu bersekolah tinggi, perempuan bertanggung jawab penuh atas segala urusan keluarga, dan lebih cocok bekerja di ranah domestik. Artinya, ada pihak-pihak yang membatasi gerak perempuan sehingga diskriminasi gender terjadi pada perempuan. Lalu, apakah ini adil bagi perempuan? Tentu saja tidak. Kesetaraan gender pada prinsipnya menginginkan, baik laki-laki maupun perempuan bisa memperoleh haknya dan bekerja sama dengan baik dalam berbagai aspek kehidupan.
Sebagai warga negara, semua orang tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum baik laki-laki maupun perempuan; kalangan ekonomi atas maupun bawah; semua kalangan elite maupun sipil; tanpa memandang suku agama, dan ras tertentu. Meskipun demikian, keadilan tidak selalu diartikan “sama rata”. Misalnya, pekerja yang mengambil jam tambahan/lembur harus memperoleh upah ekstra. Upah tersebut tidak boleh disamakan dengan pegawai yang tidak mengambil jam tambahan/lembur. Keadilan dalam hal ini berarti bergantung pada hak dan kewajiban yang sudah diatur atau disepakati bersama.
Pemberantasan ketidakadilan dapat dilihat pada salah satu isu SDGs/Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan merupakan rencana aksi yang dibangun dan disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. Pada tahun 2015 kesepakatan ini dirumuskan bersama di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan SDGs secara garis besar ialah menuntaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan menjaga lingkungan agar kelangsungan hidup yang damai berlangsung harmonis.
Intoleransi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, intoleransi dapat diartikan sebagai ketiadaan tenggang rasa. Sementara itu, tenggang rasa berarti sikap untuk dapat menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Dengan demikian, intoleransi dapat diartikan sebagai sikap tidak menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Misalnya, sikap menolak pembangunan rumah ibadah kelompok agama tertentu di wilayah tempat tinggalnya. Sikap intoleransi cenderung mengabaikan kepentingan orang lain dan lebih mementingkan kepercayaan ataupun kepentingan kelompok sendiri. Intoleransi biasanya disebabkan oleh pandangan yang ekstrem seperti menganggap pemahamannya paling benar. Selain itu, intoleransi berkaitan dengan eksklusivisme, misalnya memisahkan diri atau tidak mau membaur dengan kelompok berbeda.
Intoleransi merupakan permasalahan sosial yang harus disikapi bersama melalui berbagai bidang kehidupan. Intoleransi dapat disikapi dengan membangun kesadaran melalui introspeksi diri, penegakan hukum dan HAM, serta membiasakan diri dengan perbedaan dan keterbukaan informasi. Selain itu, intoleransi dapat disikapi dengan moderasi beragama.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Permasalahan lain yang terjadi akibat pengelompokan sosial adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme. UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 3 memuat deskripsi gambaran umum tentang pihak yang melakukan korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Korupsi pada prinsipnya merupakan tindak penyelewengan atau penyalahgunaan yang dapat merugikan. Tindakan korupsi dapat berupa penggelapan uang serta penyalahgunaan wewenang, sarana, dan jabatan yang dilakukan seseorang ataupun kelompok. Tujuannya untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau golongannya sendiri. Oleh karena itu, kecenderungan partikularisme kelompok tersebut menjadikan korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan sosial akibat pengelompokan sosial.
Sementara itu, kolusi dapat diartikan sebagai kerja sama dengan maksud dan tujuan yang tidak terpuji. Sikap tersebut juga dapat disebut dengan persekongkolan. Misalnya, suatu perusahaan memberikan hadiah pada oknum pejabat pemerintah dan bersekongkol untuk mempermudah izin pengembangan suatu proyek usaha. Adapun nepotisme dapat diartikan sebagai perilaku yang mengutamakan keluarga, sanak saudara, serta teman dekatnya sendiri. Sikap menganakemaskan ini pada umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh tertentu. Misalnya, seseorang yang merekrut pegawai dengan cara tidak transparan demi kepentingan kerabatnya sendiri.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak boleh kita tiru ataupun dibiarkan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, kalian perlu menghindarkan diri dari sikap-sikap yang mengarah pada tindak korupsi. Misalnya, membiasakan diri disiplin, tanggung jawab, jujur, dan amanah. Kenali bentuk-bentuk perbuatan korupsi berikut agar kalian kelak tidak menirunya. Selain itu, kalian ikut memberantas korupsi dengan mencegah dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Baca Kumpulan: Rangkuman Sosiologi Kelas 11 SMA

