Peradilan : Pengertian, Fungsi dan Hikmah

Peradilan : Pengertian, Fungsi dan Hikmah

Wislahcom | Referensi | : Berbicara masalah peradilan tidak akan lepas dari nilai-nilai keadilan yang merupakan salah satu karakteristik istimewa dalam hukum Islam. Peradilan adalah salah satu lembaga yang diharapkan dapat memutuskan suatu perkara di dunia bagi mereka yang mencari keadilan. Banyaknya permasalahan atau sengketa diantara manusia, maka perlu adanya upaya menyelesaikan permasalahan tersebut yang seadil-adilnya.

Bagaimana fungsi peradilan dalam menegakan keadilan?

Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Peradilan, Fungsi Peradilan dan Hikmah Peradilan.


Pengertian Peradilan

Peradilan dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan qadha’. Istilah tersebut diambil dari kata qadha, yaqdha yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan.


Secara terminologi, peradilan adalah adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut Qadi atau hakim.

Fungsi Peradilan

  1. Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
  2. Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.
  3. Melindungi jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat.
  4. Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang zalim dari tindak aniaya yang akan mereka lakukan.

Hikmah Peradilan

  1. Terwujudnya masyarakat yang aman, tertib dan bersih, karena setiap orang terlindungi haknya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, karena masyarakat telah menjelma menjadi masyarakat bersih dan tertib.
  3. Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya setiap hak orang dihargai dan dilindungi.
  4. Terciptanya ketentraman, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
  5. Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah bagi semua pihak.

Related posts