Diyat : Pengertian, Sebab, dan Macam

Diyat : Pengertian, Sebab, dan Macam

Wislahcom | Referensi | : Diyat merupakan ganti rugi yang harus dilakukan oleh seseorang akibat membunuh atau melukai/memotong anggota badan korban. Mengapa demikian? Karena diyat adalah upaya untuk mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.

Bagaimana sebab-sebab ditetapkannya diyat bagi pelaku pembunuhan atau kejahatan melukai/memotong anggota badan?

Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Diyat, Sebab-Sebab ditetapkannya Diyat, Macam-Macam Diyat, Diyat Karena Kejahatan Melukai atau Memotong Anggota Badan dan Hikmah Diyat.


Pengertian Diyat

Diyat secara bahasa yaitu denda atau ganti rugi. Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan kepada korban atau keluarga korban (wali) berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Sebab-Sebab ditetapkannya Diyat

  • Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan oleh keluarga korban (wali).
  • Pembunuhan seperti sengaja.
  • Pembunuhan karena kesalahan atau pembunuhan tidak sengaja.
  • Pembunuh yang melarikan diri, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas.
  • Qisas sulit dilaksanakan.

Macam-Macam Diyat

Diyat dibedakan menjadi dua yaitu:

Diyat mughalladzah (diat berat)

Diyat mughalladah yaitu membayarkan 100 ekor unta yang rinciannya terdiri:

  • 30 ekor hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun).
  • 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun).
  • 40 ekor khilfah ( unta yang sedang hamil ).

Pelaku yang wajib membayarkan diyat mughalladzah (diat berat) adalah:


  • Pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban. Dalam hal ini diyat harus diambilkan dari hartanya dan dibayarkan secara kontan sebagai pengganti qisas.
  • Pelaku tindak pidana pembunuhan seperti sengaja. Diyat mughalladzah (diyat berat) dibayarkan kepada keluarga korban dengan cara diangsur selama tiga tahun, yang setiap tahunnya dibayar sepertiga.
  • Pelaku tindak pidana pembunuhan di tanah haram (Mekah), atau pada asyhurul hurum (Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah).

Diyat mukhaffafah (diyat ringan)

Diyat mukhaffafah (diyat ringan) yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari:

  • 20 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun).
  • 20 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun).
  • 20 ekor binta makhadh (unta betina lebih dari 1 tahun).
  • 20 ekor binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun).
  • 20 ekor ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).

Pelaku yang wajib membayarkan diyat mukhaffafah (diyat ringan) adalah:

  • Pelaku pembunuhan karena kesalahan (tidak sengaja), yaitu pembayaran berupa 100 ekor unta yang pembayarannya diangsur selama 3 tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari jumlah diyat.
  • Pelaku tindak pidana penganiayaan berupa melukai, merusak fungsi atau menghilangkan anggota badan yang seharusnya di qisas namun dimaafkan oleh korban atau keluarganya.

Diyat Karena Kejahatan Melukai atau Memotong Anggota Badan

Aturan diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan. Berikut penjelasan ringkasnya:

  • Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, apabila seseorang menghilangkan anggota badan tunggal (seperti lidah, hidung, kemaluan laki-laki) atau sepasang anggota badan (sepasang mata, sepasang telinga, sepasang tangan, sepasang kaki).
  • Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan semisal satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga dan lain sebagainya.
  • Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai anggota badan sampai organ dalam, semisal melukai kepala sampai otak.
  • Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.
  • Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus (setiap jari 10 ekor unta).
  • Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (setiap gigi 5 ekor unta).

Related posts