Pengertian Penjamin Emisi Efek Adalah | Fungsi Penjamin Emisi Efek | Tugas Penjamin Emisi Efek | Kewajiban Penjamin Emisi Efek |
Pengertian Penjamin Emisi Efek Menurut Para Ahli
- Menurut Iswi Hariyani, penjamin emisi efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum (go public) bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
- Menurut Rico Nur Ilham, penjamin emisi efek Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek.
Fungsi Penjamin Emisi Efek
Berikut adalah penjelasan tentang fungsi penjamin emisi efek menurut M Irsan Nasaruddin, dalam sebuah artikel jurnal berjudul “Peran dan Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek di Pasar Modal”:
- Memberikan jasa/konsultasi kepada emiten dalam persiapan go public. Di sini penjamin emisi merupakan mitra dalam membuat perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian proses emisi (dari persiapan dokumen emisi sampai pada penjualan efek di pasar perdana).
- Menjamin efek yang diterbitkan oleh emiten (bukan menjamin kualitas efek), dalam arti bahwa penjamin emisi wajib hertanggung jawab atas keherhasilan penjualan saham emiten kepada masyarakat luas. Dalam penjaminan yang mengandung resiko ini penjamin emisi bisa melakukan kerja sama dengan penjamin lainnya dalan hentuk sindikasi.
- Melakukkan kegiatan promosi clan pemasaran efek yang diterhitkan oleh Emiten; dalam hal ini penjamin mempunyai tugas yang tidak kalah pentingnya dengan kedua fungsi terdahulu. karena masyarakat investor perlu memperoleh informasi secara baik.
Sedangkan menurut Thomas Suyatno, dalam bukunya “Kelembagaan perbankan”, fungsi penjamin emisi efek, antara lain:
- Penasihat (Advisory) pada waktu pertama pertukaran pendapat dengan emiten, penjamin emisi efek akan bertindak selaku pemberi saran. Penjamin emisi efek akan membantu menganalisis kebutuhan finansial perusahaan dan menganjurkan beberapa tindakan-tindakan yang perlu dalam bidang finansial. Advisory adalah badan usaha/pemerintah yang mengeluarkan efek untuk diperjualbelikan.
- Administratif, semua berkas penelitian surat-menyurat serta birokrasi yang mencakup ruang lingkup yang sangat besar dalam emisi saham. Penjamin emisi efek mempunyai tanggung jawab atas berlakunya pekerjaan tersebut dengan baik.
- Penanggungan risiko (risk earing), periode sejak penjamin emisi efek membeli/menjarnin efek tersebut sampai dengan waktu saham tersebut dijual kepada masyarakat mempunyai risiko, karena kemungkinan perubahan-perubahan keadaan yang tak terduga, kondisi pasaran saham dan sebagainya.
- Distribusi, penyaluran saham-saham merupakan tugas sentral dari penjamin emisi efek, suatu hal yang hums diperhatikan sekali adalah, penjamin emisi efek harus mempertemukan penjual dan pembeli, baik itu emisi saham yang ditujukan kepada publik/umum maupun dalam hal penempatan pribadi (private placement).
Dalam sumber yang berbeda disebutkan, fungsi penjamin emisi efek secara sederhana bisa dikelompokkan menjadi: Advising ( A ), Buying ( B ), dan Selling & Distribution ( SD ).
Tugas Penjamin Emisi Efek
Berikut adalah penjelasan tentang tugas penjamin emisi efek menurut Dahlan Siamat dalam bukunya “manajemen lembaga keuangan”:
a. Memberikan nasihat mengenai:
a) Jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan;
b) Harga yang wajar untuk efek tersebut;
c) Jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
b. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
a) pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek;
b) penyusunan prospektus;
c) merancang specimen efek;
d) mendampingi emiten selama proses evaluasi
c. Mengorganisasikan penyelenggaran emisi antara lain meliputi:
a) Pendistribusian efek;
b) menyiapkan sarana-sarana penunjang.
Kewajiban Penjamin Emisi Efek
Berikut adalah penjelasan tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh penjamin emisi efek menurut Edi Murdiyanto dan Miladiah Kusumaningarti, dalam bukunya “Analisis Investasi Dan Manajemen Portofolio Pasar Modal Indonesia”:
- Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjamin emisi.
- Mengungkap dalam prospektus adanya hubungan afiliasi (kerjasama) atau hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek dan emiten.