Wislahcom / Referensi / : Ada beberapa kewajiban orang-orang muslim didalam pengurusan jenazah yaitu memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan. Hukum pengurusan jenazah ini adalah fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengerjakannya maka, gugurlah kewajiban bagi yang lain).
Simak penjelasan berikut tentang : Memandikan Jenazah, Mengafani Jenazah, Menyalati jenazah, dan Menguburkan Jenazah.
Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jika jenazah itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga istri dan mahramnya jika semuanya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Berikut ini beberapa ketentuan memandikan jenazah:
Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan
Adapun syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan sebagai berikut:
- Jenazah itu orang muslim atau muslimah.
- Anggota badannya masih utuh atau sebagian.
- Keadaan jasadnya masih utuh dan belum rusak (Jenazah itu bukan mati syahid /mati dalam peperangan membela islam) karena orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan).
Syarat-syarat orang yang memandikan
Adapun syarat-syarat orang yang memandikan sebagai berikut:
- Muslim, berakal sehat dan baligh.
- Berniat untuk memandikan jenazah.
- Amanah (bisa dipercaya).
- Mengetahui tata cara dan hukum memandikan jenazah.
Orang-orang yang berhak memandikan jenazah
Adapun orang-orang yang berhak memandikan jenazah antara lain:
- Suami atau istri jenazah atau mahramnya.
- Jika diserahkan kepada orang lain maka yang memandikan hendaklah orang-orang yang terpercaya. Jika jenazah perempuan maka, yang memandikan perempuan dan jika jenazahnya laki-laki maka, yang memandikan adalah laki-laki.
- Jika jenazah perempuan dan hanya ada laki-laki yang hidup dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, maka jenazah itu tidak perlu dimandikan, tapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dengan memakai sarung tangan.
- Jika yang meninggal anak kecil, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau perempuan karena ia boleh disentuh dan dipandang, baik anak kecil laki-laki maupun perempuan.
Langkah-langkah memandikan jenazah
Adapun langkah-langkah dalam memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
- Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.
- Ruangan untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk mahram.
- Jenazah dibaringkan di tempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar tidak terbuka/terlihat auratnya.
- Letakkan jenazah membujur dengan kepala ke arah utara dan kaki ke arah selatan jika memungkinkan. Jika tidak bisa maka sesuaikan dengan kondisi ruangan.
- Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan orang yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.
- Jenazah diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.
- Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan jenazah, termasuk kotoran yang ada pada kuku, tangan dan kaki. Untuk mengeluarkan kotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.
- Disiram dengan air dingin, jika dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempercepat menghilangkan kotoran yang masih melekat pada badan mayit.
- Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian kaki.
- Cara menyiramnya, dimulai dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung sampai ke ujung kedua kaki.
- Setelah disiram merata keseluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air yang suci sampai bersih.
- Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih.
- Meratakan air ke seluruh badan mayit, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali.
- Siraman terakhir dengan air bersih yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, misalnya kapur barus dan sebagainya.
- Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah jenazah diwudhukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnah wudhu.
- Sesuatu yang tercabut atau lepas diwaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaklah disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan jenazah itu.
Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain. Kain kafan dibeli dari harta peninggalan jenazah. Jika jenazah tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan diambilkan dari baitul mal atau menjadi tanggungan kaum muslim yang mampu. Batasan kain kafan paling sedikit adalah satu lapis kain sekedar untuk menutup seluruh badan si jenazah. Namun, disunnahkan tiga lapis kain untuk jenazah laki-laki dan lima lapis untuk jenazah perempuan.
Berikut ini beberapa ketentuan dalam mengkafani jenazah:
- Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkafani jenazah:
- Jenazah laki-laki disunnahkan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan lima lapis, sebagaimana riwayat dari Siti Aisyah berikut: “Rasulallah Saw dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban.” (HR. Muttafaq Alaih).
- Kain kafan disunnahkan berwarna putih, berdasarkan hadis Rasulullah Saw: “Pakailah pakaianmu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu sebaik-baiknya kain dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR Abu Daud).
- Jangan mengkafani jenazah secara berlebihan. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan cepat.” (HR. Abu Dawud).
- Cara mengkafani jenazah
- Letakkan tali pendek pada posisi kepala dan kaki, 60 cm pada lutut dan tali panjang pada perut dan dada.
- Bentangkan kain-kain kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi sehelai.
- Kemudian menaburinya dengan wangi-wangian, lembaran yang paling bawah hendaknya dibuat lebih lebar dan halus. Di bawah kain itu, sebelumnya, telah dibentangkan tali pengikat sebanyak lima helai yaitu masing-masing pada arah kepala, dada, punggung lutut dan tumit.
- Setelah itu, secara perlahan-lahan jenazah diletakkan diatas kain-kain tersebut dalam posisi membujur, kalau mungkin menaburi tubuhnya lagi dengan wangi-wangian.
- Semua rongga badan yang terbuka, yaitu kedua matanya (yang telah terpejam), dua lubang hidungnya, mulutnya, dua lubang telinga, anggota sujud (kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari jemari kaki), lipatan-lipatan badan seperti: ketiak, lutut bagian belakang dan pusar ditutup dengan kapas yang telah diberi wangi-wangian pula.
- Kedua tangan jenazah itu diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri, persis seperti orang yang bersedekap dalam shalat.
- Selanjutnya menyelimutkan kain kafan dengan cara bagian kiri kain kafan pertama dilipatkan kearah kiri tubuh jenazah. Demikian halnya pada lembar kain selanjutnya.
- Sisa kain kafan di bagian kepala dijadikan lebih banyak daripada di bagian kaki. Lalu sisa panjang kafan di bagian kepala tadi dikumpulkan dan dilipatkan ke arah depan wajah. Demikian pula sisa panjang kain bagian kaki dikumpulkan lalu dilipatkan ke arah depan kaki.
- Jenazah laki-laki memakai tiga lapis kain kafan tanpa baju dan tanpa tutup kepala.
- Jika semua kain kafan telah membalut jasad jenazah, baru diikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
- Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Misalnya dalam sebuah bencana alam yang menelan banyak korban, jika jenazahnya banyak dan kain kafannya sedikit, boleh mengafankan dua orang dalam satu kain kafan, kemudian, menguburkannya dalam satu liang lahat.
Menyalati jenazah
Pengertian shalat jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dikejakan sebanyak 4 kali takbir dengan tujuan mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang dishalatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan shalat jenazah adalah fardhu kifayah.
Syarat shalat jenazah
- Suci dari hadas besar dan kecil.
- Bersih badan, pakaian, dan tempat dari najis.
- Menutup aurat.
- Menghadap kiblat.
- Jenazah telah dimandikan dan dikafani.
- Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang menyalatkan kecuali shalat gaib.
Rukun Shalat Jenazah
- Niat.
- Berdiri bagi yang mampu.
- Takbir empat kali.
- Membaca surah al-Fatihah.
- Membaca sholawat atas Nabi Saw.
- Mendoakan jenazah.
- Mengucapkan salam.
Sunnah-sunnah dalam shalat jenazah
- Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir).
- Merendahkan suara bacaan (sirr).
- Membaca ta’awuz sebelum membaca surah al-Fatihah.
- Membaca shalawat atas keluarga Nabi Saw.
- Berdiam sejenak setelah membaca doa takbir keempat sebelum salam.
- Disunnahkan banyak jamaahnya.
- Memperbanyak shaf.
Cara melaksanakan shalat jenazah
- Jika jenazah itu laki-laki maka imam mengambil posisi disamping kepala, dan makmum mengambil tempat dibelakangnya secara berbaris-baris.
- Jika jenazah itu perempuan, maka imam berdiri di samping perutnya.
- Membaca niat shalat jenazah.
- Takbir pertama membaca al-Fatihah.
- Takbir kedua, membaca shalawat atas Nabi Saw.
- Takbir ketiga membaca doa.
- Takbir keempat membaca doa.
Menguburkan Jenazah
- Berikut ini tata cara mengantar jenazah ke kuburan:
- Orang yang berjalan kaki hendaklah berada di sekitar jenazah dan orang yang berkendaraan di belakang jenazah.
- Orang yang mengantarkan disunnahkan diam dan khusyu’ tidak membicarakan keduniaan dan hendaklah lebih banyak mengingat akan kematian.
- Membawa jenazah ke kuburan hendaknya dilakukan dengan segera dan ketika membawa atau memikul jenazah agar dipikul pada empat penjuru keranda oleh empat orang di antara jamaah dan boleh bergantian dengan orang yang lain.
- Tata cara penguburan jenazah adalah sebagai berikut:
- Menggali liang kubur yang dalamnya sekurang-kurangnya tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, karena maksud menguburkan jenazah itu ialah menjaga kehormatan jenazah itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada di sekitar tempat itu.
- Setelah jenazah sampai di kuburan, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur dan ditempatkan pada liang lahat dengan posisi miring ke kanan sehingga jenazah menghadap kiblat. Bagi jenazah perempuan maka sebaiknya yang memasukkan ke kuburnya adalah mahramnya.
- Melepaskan seluruh tali pengikat jenazah. Pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada tanah agar posisi jenazah tidak bergerak atau berubah dan hendaknya diberi ganjal bulatan tanah.
- Selanjutnya jenazah ditutup dengan papan atau kayu, kemudian di atasnya ditimbun tanah sampai liang kubur rata dan ditinggikan dari tanah biasa.
- Meletakkan batu kecil di atas kubur dan menyiramkan air di atasnya.
- Mentalqin, mendoakan dan memohonkan ampunan agar diberikan keteguhan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.
- Hal-hal yang disunnahkan dalam menguburkan jenazah:
- Ketika memasukkan jenazah ke dalam kubur, sunnah menutup atasnya jika jenazah perempuan serta meninggikan kubur sekedarnya upaya diketahui.
- Menandai kubur dengan batu atau kayu (memasang nisan).
- Meletakkan kerikil di atas kubur.
- Meletakkan pelepah (batang pohon) yang basah di atas kubur.
- Menyiram kubur dengan tanah