Advokat Adalah | Pengertian Advokat Menurut Para Ahli | Definisi Advokat | Apa Itu Advokat | Referensi Kuliah | Wislah |
Pengertian Advokat Menurut Para Ahli
Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan dipengadilan atau beracara di pengadilan.
Sumber : Klien dan Penasehat Hukum dalam Persepektif Masa Kini
Penulis : Yudha Pandu
Advokat adalah mereka yang memberikan bantuan hukum baik dengan bergabung atau tidak dalam satu persekutuan advokat baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai pengacara atau penasehat hukum dan pengacara praktek
Sumber : Dasar-Dasar Profesi Advoka
Penulis : V. Harlen Sinaga
Advokat adalah seseorang yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh atau berdasarkan undangundang untuk memberikan bantuan hukum.
Sumber : Pasal 1, Angka 13 KUHAP
Penulis : –
Advokat adalah ahli hukum yang memberi bantuan hukum dengan nasehat ataupun langsung menberikan pembelaan kepada orang yang tersangkut perkara di dalam persidangan. Jadi selaku pembelaan dapat berperkara baik di dalam maupun di luar peradilan. Seorang pengacara membela hak dan kepentingan kliennya dalam batas-batas yang dibenarkan hukum, untuk itu ia dibayar sebagai imbalan jasa, namun dalam hal terdakwa tak mampu (miskin) ada juga pengacara atau advokat yang bersedia menbela dengan cara cuma-cuma.
Sumber : Ensiklopendi Nasional Indonesia
Penulis : –
Advokat adalah seseorang yang membantu, mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang memberikan nasehat hukum dan bantuan membela kepentingan orang lain di muka pengadilan atau sidang, seorang konsultan.
Sumber : Pendidikan Keadvokatan
Penulis : Ishaq
Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan pertolongan atau bantuan dalam soal-soal hukum.
Sumber : Cakrawala Advokat Indonesia
Penulis : Lasdin Wlas