Korupsi Adalah | Pengertian Korupsi | Bentuk Bentuk Korupsi | Sebab Sebab Korupsi | Apa Itu Korupsi |
Pengertian Korupsi Secara Bahasa
Berikut adalah pengertian korupsi secara bahasa:
- Korupsi secara etimologis berasal dari bahasa latin, corruption atau corruptus yang berarti: merusak, tidak jujur, dapat disuap. Korupsi juga mengandung arti: kejahatan, kebusukan, tidak bermoral, dan kebejatan, korupsi pula sebagai perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
- Dalam bahasa Arab korupsi disebut rishwah yang berarti penyuapan. Rishwah juga dimaknai sebagai uang suap. Korupsi sebagai sebuah tindakan merusak dan berkhianat juga disebut jasad (ifsad) dan gulul.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian korupsi menurut para ahli dari berbagai sumber :
- Menurut Jeremy Pope, korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan kepercayaan untuk keuntungan pribadi.
- Menurut Brooks yang dikutip oleh Syed Husain, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa hak menggunakan kekuasaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.
- Menurut Selo Sumardjan dalam pengantar buku “Membasmi Korupsi” karya Robert Klitgaard dalam Suyitno, menyatakan bahwa korupsi adalah suatu penyakit ganas yang menggerogoti kesehatan masyarakat seperti penyakit kanker yang setapak demi setapak menghabisi daya hidup manusia.
Bentuk Bentuk Korupsi
Berikut adalah beberapa bentuk bentuk korupsi dari berbagai sumber :
Bentuk Bentuk Korupsi Menurut Gerald E. Caiden
- Berkhianat, subversi, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
- Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
- Menggunakan uang tidak tepat, memalsu dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
- Menyalahgunakan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.
- Menipu dan mengicoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
- Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
- Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
- Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip punggutan, meminta komisi.
- Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
- Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; memuat laporan palsu.
- Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
- Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
- Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
- Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
- Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
- Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
- Perkoncoan, menutupi kejahatan.
- Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
- Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan
Bentuk Bentuk Korupsi Menurut Syed Hussain Alatas
- Pengkhianatan terhadap kepercayaan;
- Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umum;
- Melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus;
- Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orangorang yang berkausa atau bawahannya mengganggapnya tidak perlu;
- Melibatkan lebih dari satu orang atau satu pihak;
- Adanya kewajiban atau keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain;
- Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhi keputusan;
- Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan
- Menunjukkan fungsi ganda yang kontadiktif pada mereka yang melakukannya korupsi
Sebab Sebab Korupsi
Berikut adalah beberapa sebab sebab korupsi dari berbagai sumber :
Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi Secara Umum
- Faktor internal adalah faktor yang ada dalam diri seorang pemegang amanah yang mendorong melakukan penyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
- Faktor internal ini sangat beragam, misalnya: sifat rakus terhadap harta/kekayaan, sifat iri kepada orang lain, atau terbentur kebutuhan mendesak yang memicu seseorang melakukan korupsi.
Penyebab Korupsi Menurut Andi Hamzah di Indonesia
- Pertama, kurangnya gaji pengawai negri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat.
- Kedua, latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
- Ketiga, manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi.
- Keempat, modernisasi mendorong pengembangan biakan korupsi.
Penyebab Korupsi Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Pertama, berkaitan dengan aspek individu pelaku.
- Kedua, berkaitan dengan aspek organisasi.
- Ketiga, berkaitan dengan aspek tempat individu dan organisasi berada.
Penyebab Korupsi dalam UU Nomor 20/2001 jo UU Nomor 31/1999
- Pertama, terpaksa kerena tidak memiliki uang untuk memperpanjang hidup, sehingga mengorupsi menjadi jalan alternatif yang harus dilakoni.
- Kedua, serakah dan keserakahan.