Kemdikbud Ristek Perjelas Penerima Tunjangan Guru ASN Daerah dalam Permendikbud Ristek No. 45 Tahun 2023

Kemdikbud Ristek Perjelas Penerima Tunjangan Guru ASN Daerah dalam Permendikbud Ristek No. 45 Tahun 2023
Kemdikbud Ristek Perjelas Penerima Tunjangan Guru ASN Daerah dalam Permendikbud Ristek No. 45 Tahun 2023

WISLAH.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Kriteria Penerima Tunjangan Guru ASN Daerah:

  1. Status Kepegawaian: Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Tugas Mengajar: Guru yang melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Beban Kerja: Guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kualifikasi Akademik: Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  5. Sertifikasi Pendidik:
    • Untuk tunjangan profesi, guru harus memiliki sertifikat pendidik.
    • Untuk tambahan penghasilan, guru belum memiliki sertifikat pendidik.
  6. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): Guru yang memiliki NUPTK yang masih berlaku.

Pengecualian Persyaratan Beban Kerja:

Terdapat beberapa pengecualian persyaratan beban kerja bagi guru ASN daerah, antara lain:

  • Guru yang sedang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama minimal 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
  • Guru yang sedang mengikuti program pertukaran guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
  • Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Jenis Tunjangan yang Diterima:

Guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan di atas berhak menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
  • Tunjangan Khusus: Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
  • Tambahan Penghasilan: Diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kemdikbud Ristek berharap dengan adanya peraturan ini, pemberian tunjangan guru ASN daerah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Permendikbud Ristek No. 45 Tahun 2023, Anda dapat mengaksesnya melalui tautan berikut:

Kemdikbud Ristek juga mengimbau kepada seluruh guru ASN daerah untuk memastikan bahwa data mereka telah tercatat dengan benar di Dapodik agar penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar.

DOWNLOAD DI SINI

Related posts