WISLAH.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi mengumumkan ketentuan pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik di tingkat pusat maupun daerah. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri tersebut, ditegaskan bahwa PPPK dilarang mengenakan pakaian dinas berwarna khaki, yang selama ini identik dengan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan pelarangan ini adalah untuk membedakan identitas antara PNS dan PPPK.
Sebagai gantinya, PPPK hanya diperbolehkan mengenakan dua jenis pakaian dinas harian (PDH) saja:
- PDH Kemeja Putih dan Rok/Celana Hitam: Wajib dikenakan setiap hari Senin hingga Rabu.
- PDH Batik/Lurik/Tenun/Khas Daerah: Dikenakan pada hari Kamis dan Jumat untuk PPPK pusat yang berdinas di Kementerian Dalam Negeri, dan pada hari Kamis, Jumat, dan/atau Sabtu untuk PPPK daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Kedua jenis PDH ini wajib dilengkapi dengan papan nama dan tanda pengenal.
Mendagri Tito Karnavian mewajibkan semua PPPK untuk mematuhi aturan penggunaan pakaian dinas ini. PPPK yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan/atau tertulis.
“Penetapan aturan pakaian dinas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam berpakaian bagi seluruh ASN, termasuk PPPK,” ujar Mendagri.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat tercipta identitas yang jelas antara PNS dan PPPK, serta meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur sipil negara.
Penting untuk diperhatikan:
- PPPK dilarang keras mengenakan pakaian dinas warna khaki.
- PPPK hanya boleh mengenakan dua jenis PDH yang telah ditetapkan.
- Semua PDH harus dilengkapi dengan papan nama dan tanda pengenal.
- Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada Permendagri No. 11 Tahun 2020.




