Kamus Hukum Online | Kamus Istilah Hukum | Kamus Hukum Pidana | Kamus Hukum Perdata | Kamus Hukum Lengkap
Kamus Hukum Online A-Z
Abintetasto | tanpa wasiat, mewaris tanpa wasiat |
Abolisi | Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana |
Accessoir | Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok |
Actio Popularis | Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit) |
Ad hoc | Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan |
Agunan | Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan |
Akta Otentik | Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan |
Akta di bawah tangan | Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris) |
Algemeene Bepalingen van Wetgeving Indonesie (AB) | pasal yang mengatur mengenai warganegara Indonesia yang berada di luar negeri untuk persoalan-persoalan yang berkenaan dengan status personal tetap di bawah hukum Indonesia |
Amandemen | Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan |
Amar | Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum |
Amdal | Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen |
Amnesti | (1)Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu; (2) pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan |
Anjak piutang (Factoring) | Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri |
Arbitrase | Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri; pengadilan |
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) | Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu |
BPN (Badan Pertanahan Nasional) | Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah |
Badan Hukum | Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Banding | |
Barrister | profesi dalam advokat yang hanya dapat muncul di pengadilan (pembagian advokat di ing) |
Batal demi hukum | Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi |
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) | Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana |
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) | Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi |
Buku Tanah | Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah |
Burgerlijk Wetboek (BW) | Kitab Undang-undang Hukum Pedata/Sipil |
Buruh Migran | Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya |
Cakap | Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan |
Cessie | Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur) |
Citizen Law Suit | Hak Gugat Warganegara |
Class Action | Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud |
Code Civil | Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Perancis |
Code Napoleon | sebutan lain bagi Code Civil Perancis selama jangka waktu 1852-1870 |
College van Achepenen | pengadilan di kota Betawi (Batavia) yang mula-mula terdiri atas dua orang VOC serta dua orang preman penduduk kota Betawi |
Commanditeire Venootschap (CV) | perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di lain pihak |
Dakwaan | Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa |
Dapat dibatalkan | Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku |
Debitur | Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur |
Droit de suite | Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada |
Duplik | |
Eksekusi Hak Tanggungan | Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan |
Eksekusi | |
Federasi Serikat Buruh | Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang |
Fidusia | Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda |
Financial Leasing | Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama |
Genosida | Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain |
Gratifikasi | Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya |
Grosse Akta | Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, yang mempunyai kekuatan eksekutorial. |
HGB (Hak Guna Bangunan) | Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun |
HGU (Hak Guna Usaha) | Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia |
Hak Gugat Organisasi | Legal Standing |
Hak Gugat Warganegara | Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi |
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun | Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan |
Hak Milik | Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah |
Hak Normatif Buruh | Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Hak Pakai | Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain |
Hak Preferen | Hak didahulukan dari kreditur lain |
Hak Sewa | Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa |
Hak Tanggungan | Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain |
Hak Uji Formil | Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan |
Hak Uji Materiil | Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu |
Hak atas Tanah | Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum |
Harta Bersama/Harta gono-gini | Harta benda yang diperoleh selama perkawinan |
Hukum Acara | Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan |
Hukum Administrasi | |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan | Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
Hukum Tata Negara | Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
Hukum Waris | Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing |
Ideologi | Cara memandang segala sesuatu |
Imparsial | Tidak memihak, netral |
Jaminan Fidusia | Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya |
Jaminan Kredit | Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang |
Jaminan kecelakaan kerja | Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja |
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) | Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dalam pelayanan, sebagai akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia |
Jawaban | Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum |
Judicial Review | Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif |
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) | Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum |
KUHAP | Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Undang-undang No. 8 tahun 1981, tanggal 31 Desember 1981 |
KUHD | Kitab Undang-undang Hukum Dagang |
KUHP | Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
Kasasi | |
Keimigrasian | Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia |
Kekuatan Eksekutorial | Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
Keputusan Tata Usaha Negara | Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive |
Keterangan Ahli | Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang |
Keterangan Saksi | Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri |
Keterangan Terdakwa | Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri |
Klausul Eksemsi | Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi |
Komparisi | Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum |
Kompensasi | Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental |
Kompetensi Absolut | Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer |
Kompetensi Relatif | Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat |
Kompetensi | Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara |
Konsiliasi | Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral |
Konstitusi | Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris |
Konstitusional | Sesuai dengan konstitusi |
Korupsi | Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri |
Kredit | Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga |
Kreditur | Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur |
Kuasa Hukum | Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama kliennya |
Kuasa | Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu |
Leasing | Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama |
Legal Standing | Hak gugat organisasi |
Legalisasi | Pengesahan, keterangan kebenaran |
Legislatif | Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang |
Lembaga Arbitrase | Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa |
Lessee | Yang menyewa barang modal |
Lessor | Yang menyewakan barang modal |
Limitatif | Terbatas |
Mazhab | Paham, aliran berpikir |
Mogok Kerja | Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan |
Monopoli | Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa |
Ombudsman | Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan |
Operating Leasing | Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut |
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) | Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha |
Pelanggaran Berat HAM | Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) |
Pemberi Fidusia | Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia |
Pemberian Kuasa | Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan |
Penahanan | |
Penanggungan (Borgtocht) | Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya |
Penangkapan | |
Penataan ruang | Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang |
Pengadilan Agama | Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dah hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; waqaf dan shadaqoh |
Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat |
Pengadilan Hubungan Industrial | Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial |
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) | Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi |
Pengadilan Militer | Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer |
Pengadilan Niaga | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang |
Pengadilan Pajak | Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha negara |
Pengampuan | Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum |
Penyelidik | Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan) |
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) | Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan adatidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM |
Penyelidikan | Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP) |
Penyidik | |
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) | Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan |
Perda | Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah |
Perdagangan perempuan | Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang |
Perikatan | Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak |
Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha |
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu | Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan |
Perjanjian Kerja | Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak |
Perjanjian Penempatan | Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan |
Perjanjian | Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi |
Perkawinan Campur | Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia |
Persaingan Usaha Tidak Sehat | Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha |
Perselisihan Hak | Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
Perselisihan Hubungan Industrial | Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh |
Perselisihan Kepentingan | Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja | Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak |
Perselisihan antar Serikat Pekerja | Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan |
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) | organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, berkedudukan di New York dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa |
Perundingan Bipartit | Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial |
Petitum | Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan; tuntutan |
Piutang | Hak untuk menerima pembayaran |
Posita | |
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) | Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap |
Putusan Pengadilan | Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara |
Putusan Provisi | Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan |
Putusan Sela | (1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara |
Putusan Verstek | Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata) |
Reparasi | Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas |
Replik | |
Restitusi | |
Sale and Lease Back | Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing |
Serikat Buruh | Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang |
Sertifikat | Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan |
Solicitor | profesi dalam advokat yang berhubungan langsung dengan klien |
Staatsblad | Lembar Negara |
Standing | Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat |
Teori Domein Raffles | ketentuan mengenai kekuasaan bangsawan Inggris atas tanah, orang biasa hanya dapat menyewa tanah tersebut |
Tersangka | Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya |
The Foreign Court Theory (FCT) | hakim suatu negara bertindak seolah-olah sebagai forum/pengadilan asing untuk memutuskan suatu perkara sesuai dengan cara yang digunakan forum/pengadilan asing (ing) |
Tunjangan Tetap | Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran |
Tunjangan Tidak tetap | Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja |
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) | Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 |
Upah Lembur | Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu |
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) | Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum |
Upah Minimum Provinsi (UMP) | Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum |
Upah Minimum | Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan |
Upah Pokok | Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan |
Upah | Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaandan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan |
Upaya Hukum | Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang |
Wanprestasi | Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan |
Wasiat | (1)Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia; (2)suatu akta yang memuat pernyataan dari seseorang tentang yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal |
Yudikatif | Kekuasaan kehakiman |
Yurisdiksi | Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili |
a decharge | untuk meringankan; untuk membela |
adil | (1) sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; (2) berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; (3) sepatutnya; tidak sewenang-wenang |
advokat | (1)orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yang bebas dan mandiri; (2) sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat; (3) suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dengan batasan kode etik dr komunitasnya |
aestimatoir | nilai; harga |
agraria | segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah |
ajudikasi | peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa; pada proses ini mempertunjukkan bukti yang lengkap kepada pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan |
ambassador | perwakilan diplomatik yang penting |
apanase stelsel | raja memberikan tanah sbg hadiah kepada anggota keluarga atau kawula-kawulanya yang berjasa dan setia untuk nafkah mereka |
arrest | putusan Mahkamah Agung |
asas fair, impartial, impersonal, and objective | peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan; |
asas | (1) dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); (2) dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); (3) hukum dasar; |
asas equality | before the law perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan; |
asas keterbukaan | sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang; |
asas legal assistance | setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya; |
asas legalitas | dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang; |
asas pengawasan | pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan; |
asas presentasi | pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa; |
asas presumption of innocence | setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; |
asas remedy and rehabilitation | kepada seorang yang ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau krn kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau krn kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi atau jangka waktu tertentu |
autersrecht | hukum pencipta |
averij | (1) semua ongkos luar biasa guna kepentingan kapal dan barang-barangnya bersama-sama atau secara terpisah; (2) semua kerugian yang diderita oleh kapal dan barang-barangnya;(3) kerugian material dan ongkos yang ada pada asuransi laut menjadi beban perusahaan |
banding | |
bantuan hukum | jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu |
barang bukti | benda-benda yang dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yang benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan |
bela | (1) perihal ikut mati bersama tuannya (suaminya dan sebagainya) dengan jalan bunuh diri; (2) tuntutan balasan atas orang yang membunuh; |
berita acara perkara | suatu akta otentik, yang dalam taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dalam sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yang memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yang memungkinkan penuntutan terhadap tersangka |
bezit | menguasai atau menikmati suatu benda yang berada dalam penguasaannya seolah-olah benda itu miliknya |
case law | hukum yang berdasarkan kasus-kasus yang diproses melalui pengadilan |
cerai | (1) pisah; (2) putus hubungan suami istri; talak; |
charge dâaffaire | pegawai diplomatik yang terendah, tidak langsung di bawah kepala negara, tetapi di bawah Menteri Luar Negeri |
civil law system sistem | peradilan di Indonesia dibangun berdasarkan doktrin bahwa pemerintah senantiasa akan berbuat baik terhadap warganegara |
codex | himpunan perundang-undangan yang dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah Kaisar Romawi, terdapat dalam kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) |
common law | (1) hukum berupa kebiasaan dan diuji melalui kasus konkrit di pengadilan dan putusan pengadilan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus yang diperiksa kemudian; (2) hukum yang tidak dibuat oleh ahli politik dan atau ahli hukum, tetapi oleh orang awam (jury) |
contempt of court | segala perbuatan yang memalukan atau menghalangi pengadilan dalam administrasi hukum atau mengurangi martabat kewenangan persidangan |
contentieus | mengenai suatu perkara, perselisihan hak dengan pertentangan; |
conto | rekening |
contradictoir,contradictoir | process proses antara dua pihak yang bertentangan dengan kedudukan yang sama tinggi |
corpus iuris civilis | kodifikasi hukum perdata, usaha Kaisar Justinianus |
culpa | kesalahan (culpoze), sebagai kebalikan dari kesengajaan (doleuze); |
culpa lata | kesalahan besar; |
culpa levis | kesalahan kecil |
dakwa | (1) tuduhan; (2) pengaduan atau tuntutan yang diajukan kepada hakim; (3) tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh seseorang terhadap orang lain krn haknya telah dilanggar, dirugikan, dan sebagainya; |
daluwarsa | (1) lewat waktu; (2) suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang |
decharge | pembebasan (dr pertanggungjawaban, kesalahan), pelunasan; |
decisoir | yg bersifat memutuskan, ditentukan untuk memberi keputusan |
dekonsentrasi | pelimpahan wewenang dari pemerintah, kepala wilayah, atau instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat daerah |
delegated legislation | regulasi |
desentralisasi | (1) suatu tata pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintahan daerah; (2) penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal) |
diskresi | kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri |
dispensasi | (1) pembebasan; (2) penyimpangan dari peraturan |
doktrin | pendapat atau tafsiran para ahli mengenai kemungkinan seseorang memiliki tanah tanpa memiliki bangunan/tanaman di atasnya; begitu pula sebaliknya seseorang bisa memiliki bangunan/tanaman tanpa memiliki tanah yang di atasnya terdapat bangunan/tanaman tersebut |
dolus | (1) kesengajaan; (2) iktikad buruk; (3) penipuan domein milik negara |
domestik law | municipal law |
domicile | tempat kedudukan, tempat tinggal yang sewajarnya atau yang dipilih sebagai keputusan yang diperintahkan untuk beberapa perbuatan keperdataan dan hukum publik |
dualistis | suatu keadaan yang bertentangan satu sama lain |
duplik | |
eigendom | milik; hak atas suatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak |
eksekusi | |
eksepsi kewenangan (kompetensi) relatif eksepsi | yg dibuat apabila pengadilan dinyatakan tidak berwenang dapat bersifat relatif dan absolut; |
eksepsi | satu hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana); |
eksepsi kewenangan (kompetensi) absolut | dilakukan bilamana substansi perkara yang akan diajukan bukan wewenang pengadilan tempat perkara diajukan; |
eksepsi surat dakwaan obscurum libellum | eksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil; |
eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima | terjadi krn ketentuan pasal 143 ayat 2 butir a KUHAP tidak dipenuhi |
ekspeditur | orang yang mengurus pengangkutan barang dagangan dll, baik melalui daratan maupun lautan/perairan |
eksteritorialitas | keadaan orang-orang dari perwakilan asing, keadaan yang menyebabkann orang-orang tersebut bebas dari peradilan negara penempatan mereka, baik dari peradilan sipil maupun peradilan dalam perkara-perkara pidana |
enacted law | civil law system |
enunsiatif | salah satu upaya untuk mengetahui jabatan yang wajib menyimpan rahasia dengan dirinci, tetapi tidak lengkap sehingga praktik dapat mengisinya |
erfpacht | suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tidak bergerak milik orang lain dengan membayar tiap tahunnya sejumlah uang sebagai sewa |
error in persona | mengadili dan menghukum seseorang yang tidak bersalah |
examining judge | mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa |
expropriation | onteigening |
extrayudicial | di luar pengadilan; di bawah tangan |
feodal | kebangsawanan |
fiat eksekusi | pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan executorial (bersifat dapat dilaksanakan), pada putusan Pengadilan Militer di daratan (di lapangan) diberikan oleh jenderal yang memegang kekuasaan; pada putusan Pengadilan Militer di lautan oleh perwira yang memerintah, jika perlu setelah dipertimbangkan lebih lanjut (peninjauan kembali); pada peradilan mengenai pelanggar politik (sudah tidak berlaku lagi) |
firma | persekutuan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama tunggal, para anggotanya bertanggung jawab atas seluruhnya pada pihak ketiga |
freies ermessen | diskresi |
gadai | peminjaman uang dengan menyerahkan suatu barang bergerak sebagai jaminan |
ganti kerugian | hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan |
geboden | perintah, pengumuman perundang-undangan |
gelijkgestelden | orang-orang Bumiputera atau bukan dari golongan Eropa pada zaman Hindia Belanda yang disamakan haknya dengan orang-orang Eropa |
gelijkstelling | penyamaan hak dengan orang Eropa zaman dahulu |
gemeenschappelijke warborg | jaminan bersama |
gesamtakt | tindakan bersama |
gewijsde | putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan mutlak dan tetap |
goodwill | segala sesuatu yang menjadi bagian dari usaha perniagaan atau bagian dari perusahaan untuk mempertinggi nilai dari perusahaan tersebut sebagai kesatuan |
Grasi | |
gugat, menggugat | mendakwa; mengadukan (perkara); |
gugatan | tuntutan; |
habeas corpus | hak untuk diperiksa di muka hakim sebelum perkara pokoknya diperiksa |
hak grant sultan | hak yang diberikan kepada kawula swapraja (kesultanan) |
hakim | orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas hauptfrage persoalan hukum |
hibah wasiat | pemberian dengan surat wasiat yang baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat wasiat meninggal |
hipotek | (1) kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak; (2) surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga |
hooggerechtshof | Mahkamah Agung |
hukum | peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib; |
hukum acara perdata | hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal; |
hukum acara pidana | hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal; |
hukum adat | adat atau kebiasaan yang berakibat hukum; |
hukum administrasi | |
hukum agraria | keseluruhan kaidah hukum yang mengatur tentang bumi, air, dan angkasa; |
hukum perdata internasional | keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yang menunjukkan stelsel hukum yang berlaku bagi warga negara dari dua negara atau lebih yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya |
ikrar | pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya |
injuction | suatu cara pelaksanaan peraturan kesejahteraan umum di Amerika Utara mengenai hakim dalam situasi tertentu memberikan surat perintah yang berisi tata cara tersangka berbuat, jika diperlukan akan digunakan alat pemaksa untuk menaati peraturan tersebut |
inland waters | perairan pedlan |
inspeksi | pemeriksaan dengan seksama; pemeriksaan secara langsung tt pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya |
institutiones | bagian dari kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) yang berisi pengertian-pengertian, lembaga-lembaga hukum dll yang terdapat dalam hukum Romawi |
ishlah | perdamaian (tt penyelesaian pertikaian dan sebagainya) |
istbat | penyungguhan; penetapan; penentuan; |
istbat nikah | penetapan tt kebenaran (keabsahan) nikah |
ius civile | hukum sipil |
ius privatum | hukum privat |
ius publicum | hukum publik |
jaksa | pejabat yang diberi wewenang oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap |
jasa hukum | jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien |
judex | hakim; |
judex facti | hakim yang memeriksa duduknya perkara, sebagai kebalikan dari Mahkamah Agung, yang dalam kasasi hanya mempertimbangkan persoalan hukum |
judge made-law | case law |
juncto | bertalian dengan, berhubungan dengan |
jurusita | pejabat pengadilan yang bertugas memanggil saksi ke pengadilan, melakukan penyitaan dan sebagainya |
jury | orang awam yang menyelesaikan sengketa hukum |
kadi | hakim yang mengadili perkara yang bersangkut-paut dengan agama Islam |
kedaulatan | kekuasaan tertinggi mutlak atas negara beserta isinya |
klausula | ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi; yang memperluas atau membatasi |
kodifikasi | pembukuan undang-undang dan peraturan-peraturan secara sistematis dan lengkap di dalam kitab undang-undang untuk memperoleh kesatuan hukum, kepastian hukum, dan penyederhanaan hukum |
komisioner | seseorang yang mempunyai usaha untuk menutup persetujuan-persetujuan atas perintah dan atas tanggungan orang lain |
konkordansi | pasal mengenai hukum Indonesia yang harus disamakan dengan hukum di Belanda |
konsesi | izin dari pemerintah yang diberikan kepada perorangan/perusahaan untuk melakukan pekerjaan yang menguntungkan masyarakat umum konsultan orang yang dimintai nasihat hukum |
kualifikasi fakta | penggolongan/pembagian sekelompok fakta dalam peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum, kaidah-kaidah hukum dan sistem hukum yang seharusnya berlaku |
kualifikasi hukum | penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum ke dalam pengelompokkan/pembidangan kategori hukum tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya |
kwasi | pura-pura, seolah-olah, semu |
land rente | sistem sewa tanah yang dipopulerkan Raffles |
landreform | merombak kembali struktur hukum pertanahan lama dan membangun struktur pertanahan baru |
Laporan | |
leeway | jalan hukum (ing) |
legaat | hibah wasiat |
legalitas | kesahan |
legislasi semu | penciptaan aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yang dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan kebijaksanaan untuk menjalankan suatu ketentuan/undang-undang, aturan-aturan tersebut dipublikasikan secara luas |
legitimitas | (1) keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah benar-benar orang yang dimaksud; kesahan; kebenaran; identitas; (2) pernyataan yang sah menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang; pengesahan |
leviraatshuwelijk | ganti tikar, di daerah-daerah tertentu seorang kakak diharuskan kawin dengan janda dari adiknya yang telah meninggal dunia yang tidak mempunyai anak |
lex fori | hukum di tempat gugatan dimasukkan dan diterima |
lisensi | (1) surat izin untuk mengangkut barang dagangan; (2) surat izin usaha |
local law | municipal law |
locus delicti | |
maatschap | suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana dan paling tidak mengikat mahkamah pengadilan |
majelis | dewan; badan; persidangan; rapat; sidang publik |
makelar | badan perantara dalam perdagangan yang bertindak untuk dan atas nama si penyuruh dan menerima upah untuk pekerjaan tersebut |
mengadili | serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang |
miranda rule | seorang tersangka, sejak dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum; |
monster roll | daftar resmi dari awak kapal, berikut ketentuan pangkat, gaji, kedudukan, masa ikatan dinas (hubungan kerja), dan sebagainya |
municipal law | hukum yang berlaku di kota praja; hukum lokal |
nadzir | kelompok orang/badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf |
natuurlijke | seharusnya, sewajarnya, semestinya |
negara teritorial | negara yang mempunyai kawasan dengan batas-batas yang jelas dirumuskan menurut hukum |
niaga | kegiatan-kegiatan yang teratur dan berkelanjutan dalam melayani kebutuhan-kebutuhan umum atau kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus mencipta dan memperoleh pendapatan |
niet, om niet | dengan cuma-cuma |
noodweer exces | pembelaan yang melampaui batas |
noodzakelijke deelneming | ada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang menurut perumusan delik hanya dapat dilaksanakan oleh dua orang atau lebih bersama-sama |
norma jabaran | suatu perbuatan hukum dp penguasa administrasi negara untuk membuat suatu ketentuan/undang- undang mempunyai isi yang konkret, praktis, dan dapat diterapkan menurut keadaan, waktu, dan tempat tertentu |
novelles | himpunan penjelasan atau komentar atas codex dalam kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) |
null avoid by laws | batal demi hukum |
onrechtmatig | perbuatan melawan hukum |
ontdekking | penemuan |
onteigening | pencabutan hak milik, merampas suatu benda untuk memerintah demi kepentingan umum, dengan pemberian ganti rugi melalui pengadilan |
ontvankelijk | dapat diterima |
ontwerp | rancangan, rencana |
opstal, hak opstal | hak kebendaan untuk mengerjakan atau mempunyai gedung, bangunan, atau tanaman di atas pekarangan orang lain dengan membayar tahunan |
ordonansi | peraturan-peraturan pada zaman Hindia Belanda |
otorisasi | kekuasaan penuh; izin dari atas |
pajak | iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung; |
pajak langsung | pajak-pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain |
pajak tidak langsug | pajak-pajak yang pada akhirnya dapat menaikkan harga karena ditanggung oleh pembeli, pajak tersebut baru terutang jika terjadi hal-hal yang menyebabkan terutang pajak; |
pandecta | himpunan pendapat dari ahli-ahli hukum Romawi yang terkenal dalam kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) |
panitera | seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian |
pasal | (1) bagian dari bab; artikel dalam undang-undang; (2) hal; perkara |
pelaku | setiap subjek hukum, baik perorangan maupun organisasi, badan atau lembaga hukum, perusahaan dan sebagainya |
pembela | (1) orang yang membela; (2)ahli hukum yang dipilih atau ditunjuk untuk membela terdakwa dalam sidang pengadilan; pengacara; advokat; |
pembelaan | pernyataan dari seorang terdakwa dan atau advokatnya setelah penuntut umum menyampaikan surat tuntutan; |
pembelaan diri | hak dan kesempatan yang diberikan kepada advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi |
penasihat hukum | orang yang memenuhi syarat untuk memberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang |
pendakwa | orang yang mendakwa (menuntut, menuduh) |
penetapan | perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib |
pengacara | seseorang yang bertindak dalam suatu perkara untuk membela kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa |
pengadilan negeri | badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum di daerah hukumnya |
pengadilan tinggi | badan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dr pengadilan negeri dalam wilayah hukumnya |
pengadilan | suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menentukannya/membentuknya |
pengaduan | pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak orang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya menurut hukum yang berlaku |
penggeledahan | tindakan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan pada sesuai yang dicurigai dapat menjadi bukti di persidangan |
penggugat | seseorang yang mengajukan gugatan di pengadilan |
pengusutan | usaha untuk mencari bahan-bahan bukti apabila timbul dugaan seseorang melakukan suatu tindak pidana |
peninjauan kembali (PK) | upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi) |
penuntut umum | jaksa yang menuntut perkara yang disidangkan |
penyidik | |
penyidik pembantu | pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; |
penyidikan | serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tersebut digunakan untuk menemukan tersangka |
penyitaan | suatu cara yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang, milik terdakwa atau bukan, yang berasal dari /ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan dan berguna untuk pembuktian |
peradilan contentieus | peradilan di mana tidak ada pihak yang saling bertentangan |
peradilan | proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut hukum yang berlaku; |
perbuatan melawan hukum | suatu kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dengan nilai kesusilaan dan nilai pergaulan hidup terhadap orang lain atau suatu benda |
perceraian | (1) perpisahan;(2) perihal bercerai (antara suami istri) |
perkara | masalah; persoalan |
pewaris | orang yang mewariskan |
pledoi | bela, pembelaan |
plural | jamak; lebih dari satu |
praetor peregrinis | hakim pengadilan khusus yang menyelesaikan masalah antara orang Romawi dengan pedagang asing |
precedent | kejadian/peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya |
primavacy evidence | persangkaan hukum |
privilege | hak untuk mendapatkan pengutamaan/mendahului yang diberikan oleh undang-undang untuk mendapatkan pembayaran hutang dari penagih lainnya |
pro justitia | untuk/demi hukum atau undang-undang |
probable | cause bukti permulaan |
prohibition | larangan yang berasal dari hukum sendiri atau dari suatu janji |
putusan | hasil dari pemeriksaan suatu perkara; |
putusan bebas | putusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara |
question of law | hukum atas fakta-fakta |
rechtsgroep | golongan hukum |
rechtsgrond | alasan; dasar hukum yang dipakai hakim dalam memberi keputusan |
rechtsorde | tertib/tata hukum; keadaan dalam masyarakat seperti yang dikehendaki dan menjadi tujuan hukum dan segala sesuatunya sesuai dan selalu didasarkan pada hukum |
rechtspositie | penegasan umum dalam hukum administrasi yang khusus diterapkan pada hubungan kerja atau hubungan kedinasan dari pegawai pemerintah |
rechtsregel | aturan hukum |
rechtsvermoeden | dugaan hukum; kesimpulan yang ditarik undang-undang dari peristiwa-peristiwa yang telah terbukti |
rechtvinding | (1) menemukan aturan hukum yang sesuai untuk suatu peristiwa tertentu, dengan cara penyelidikan yang sistematis terhadap aturan-aturan ini dalam hubungannya satu sama lain; (2) spesialisasi dalam pembuatan hukum dalam hubungan yang lebih luas merupakan pekerjaan ahli hukum |
recidive | (1) mengulangi perbuatan pidana yang sama setelah dipidana oleh hakim; (2) keadaan yang memberatkan hukuman |
regulasi | pengaturan; menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang |
rehabilitasi | |
remission | potongan atau pengurangan masa hukuman |
rencana | salah satu bentuk dari perbuatan hukum administrasi negara yang menciptakan hubungan hukum (yg mengikat) antara penguasa dan warga; seperangkat tindakan-tindakan yang terpadu dengan tujuan menciptakan ketertiban |
renvoi | hukum perdata internasional |
resiprositas | timbal balik, pembalasan |
rukyat hilal | perihal melihat bulan untuk menentukan mulai masuknya bulan Ramadhan dan masuknya bulan Syawal |
saksi | orang yang mengetahui dengan jelas mengenai suatu perkara karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya |
scattingsred | aestimatoir |
schenking, donatie | hibah, pemberian |
sengketa | persoalan; perkara |
sistem blanko | salah satu upaya untuk mengetahui jabatan yang wajib menyimpan rahasia dengan kriteria diserahkan pada praktik |
souverein | berdaulat |
staatswetenschap | ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tata negara |
status personal | kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hukum yang diberikan/diakui negara untuk mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya |
strafbaarfeit | delik, peristiwa pidana; peristiwa yang diancam hukuman, yang dapat mengakibatkan tuntutan hukuman;khusus dalam hukum pidana umum, berdasarkan ancaman hukuman dalam ketentuan UU yang ditetapkan sebelumnya: peristiwa pidana dalam hukum pidana umum dibedakan menjadi kejahatan dan pelanggaran |
strafultsluitingsgrond | undang-undang menjadi hilang sifat pidananya |
sumpah | suatu alat bukti yang dipakai untuk memperkuat pembuktian, seseorang untuk membuktikan kebenaran dirinya berani menyatakan bahwa dirinya benar dan jika tidak ia akan mendapat kutukan Tuhan |
sumpah aestimatoir | sumpah mengenai suatu nilai atau penaksiran sesuatu |
suppletoir | tambahan; |
suppletoir eed | sumpah tambahan |
tahkim | (1) perihal menjadikan hakim; (2) keputusan (pertimbangan) |
talak | perceraian dalam hukum Islam atas kehendak suami |
tanah gogolan | tanah kepunyaan bersama dari warga desa yang pertama-tama menduduki lingkungan tanah tersebut |
terdakwa | seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan; dakwaan tuntutan perkara; tuduhan; |
tergugat | seseorang yang digugat di pengadilan; |
tuntut, menuntut | menggugat (untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan; |
tuntutan | sesuatu yang dituntut; gugatan; dakwaan; |
ulayat | milik bersama |
unifikasi | penyatuan |
vergelding | pembalasan, mengenai dasar hukum pidana dan penghalalan hukuman yang lebih ditekankan pada balasannya |
verifikasi | pemeriksaan dan penelitian untuk meneliti kebenaran suatu hal |
verkregen rechten | (1) hak yang diperoleh seseorang; (2) hak ahli waris atau penerima legaat veroordeling penghukuman |
visum et repertum | laporan dari para ahli di bidang kehakiman, khusus laporan tentang pemeriksaan oleh para dokter, dan dalam perkara pidana |
voorschot | (1) pembayaran di muka, penyimpanan, sejumlah uang yang dikehendaki oleh pengacara dari kliennya sebagai uang muka dari honorarium yang akan diterimanya kemudian; (2) penyetoran terlebih dahulu kepada panitera dari pengadilan untuk menutup ongkos kepaniteraan yang mungkin terjadi dan untuk menutupi rupa-rupa pengeluaran |
vorfrage | persoalan pendahuluan |
wakaf | suatu yayasan yang didirikan berdasarkan keagamaan (Islam) untuk memelihara/mengurus mesjid yang telah disumbangkan untuk kepentingan umum; |
wakif | pihak yang mewakafkan tanah miliknya |
waris (ahli waris) | orang yang berhak menerima harta peninggalan atau pusaka seseorang yang telah meninggal; orang yang berhak mewaris; |
warisan | harta peninggalan berupa barang-barang atau hutang-hutang dari orang yang meninggal yang seluruhnya atau sebagian ditinggalkan/diberikan kepada para ahli waris atau orang-orang yang telah ditetapkan menurut surat wasiat; |
wederechtelijk | bertentangan dengan hukum/melawan hukum, bertentangan dengan aturan hukum (tertulis atau tidak tertulis), juga tanpa hak (sendiri). Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana “melawan hukum” (wederechtelijk) kadang-kadang secara tersendiri disyaratkan di samping “dengan sengaja” (opzettelijk). Dalam banyak hal “melawan hukum” itu ada pada delik, kadang-kadang juga unsur melawan hukum itu tercakup oleh “dengan sengaja” adakalanya diperlukan adanya kelalaian. Unsur “melawan hukum” ini merupakan salah satu unsur terpenting dalam tindak/peristiwa pidana. Apabila “melawan hukum” itu disebutkan secara terpisah dalam rumusan delik, maka unsur melawan hukum harus dibuktikan oleh jaksa |
wederkerigheid | perjanjian bersifat timbal balik apabila perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak menimbulkan kewajiban-kewajiban yang agak seimbang |
yuridiksi | lingkungan (wewenang) kekuasaan mengadili; kekuasaan hukum |
yurisprudensi | (1) ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan; (2) himpunan putusan hakim; (3)Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa |