Kamus Hukum Online, Kamus Istilah Hukum Pidana dan Perdata Lengkap

Kamus Istilah Hukum Online

Kamus Hukum Online | Kamus Istilah Hukum | Kamus Hukum Pidana | Kamus Hukum Perdata | Kamus Hukum Lengkap

Kamus Hukum Online A-Z

Abintetastotanpa wasiat, mewaris tanpa wasiat
AbolisiPenghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana
AccessoirPerjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok
Actio PopularisProsedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Ad hocSesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan
AgunanJaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Akta OtentikAkta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Akta di bawah tanganAkta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris)
Algemeene Bepalingen van Wetgeving Indonesie (AB)pasal yang mengatur mengenai warganegara Indonesia yang berada di luar negeri untuk persoalan-persoalan yang berkenaan dengan status personal tetap di bawah hukum Indonesia
AmandemenPerubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
AmarPokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum
AmdalKajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti(1)Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu; (2) pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan
Anjak piutang (Factoring)Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri
ArbitrasePenyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri; pengadilan
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali)Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu
BPN (Badan Pertanahan Nasional)Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah
Badan HukumBadan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
Banding 
Barristerprofesi dalam advokat yang hanya dapat muncul di pengadilan (pembagian advokat di ing)
Batal demi hukumKebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Berita Acara Pemeriksaan (BAP)Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
Buku TanahBuku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah
Burgerlijk Wetboek (BW)Kitab Undang-undang Hukum Pedata/Sipil
Buruh MigranSeseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya
CakapOrang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan
CessiePemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)
Citizen Law SuitHak Gugat Warganegara
Class ActionSuatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud
Code CivilKitab Undang-undang Hukum Perdata di Perancis
Code Napoleonsebutan lain bagi Code Civil Perancis selama jangka waktu 1852-1870
College van Achepenenpengadilan di kota Betawi (Batavia) yang mula-mula terdiri atas dua orang VOC serta dua orang preman penduduk kota Betawi
Commanditeire Venootschap (CV)perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di lain pihak
DakwaanTuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa
Dapat dibatalkanSuatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku
DebiturIndividu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur
Droit de suiteHak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
Duplik 
Eksekusi Hak TanggunganTindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan
Eksekusi 
Federasi Serikat BuruhMerupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang
FidusiaPengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
Financial LeasingJenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama
GenosidaSetiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain
GratifikasiPemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Grosse AktaSalah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
HGB (Hak Guna Bangunan)Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
HGU (Hak Guna Usaha)Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia
Hak Gugat OrganisasiLegal Standing
Hak Gugat WarganegaraHak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi
Hak Milik Atas Satuan Rumah SusunHak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan
Hak MilikHak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah
Hak Normatif BuruhHak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak PakaiHak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
Hak PreferenHak didahulukan dari kreditur lain
Hak SewaHak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa
Hak TanggunganHak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain
Hak Uji FormilHak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
Hak Uji MateriilHak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu
Hak atas TanahHak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum
Harta Bersama/Harta gono-giniHarta benda yang diperoleh selama perkawinan
Hukum AcaraHukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan
Hukum Administrasi 
Hukum Perburuhan/KetenagakerjaanHukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja
Hukum Tata NegaraHukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya
Hukum WarisHukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing
IdeologiCara memandang segala sesuatu
ImparsialTidak memihak, netral
Jaminan FidusiaHak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
Jaminan KreditPenyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
Jaminan kecelakaan kerjaJaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dalam pelayanan, sebagai akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia
JawabanTanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum
Judicial ReviewUpaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
KUHAPKitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Undang-undang No. 8 tahun 1981, tanggal 31 Desember 1981
KUHDKitab Undang-undang Hukum Dagang
KUHPKitab Undang-undang Hukum Pidana
Kasasi 
KeimigrasianHal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia
Kekuatan EksekutorialKekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
Keputusan Tata Usaha NegaraPenetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
Keterangan AhliKeterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang
Keterangan SaksiKeterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri
Keterangan TerdakwaKeterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
Klausul EksemsiKlausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
KomparisiBagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
KompensasiGanti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental
Kompetensi AbsolutWewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer
Kompetensi RelatifWewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
KompetensiCakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara
KonsiliasiPenyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
KonstitusiUndang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
KonstitusionalSesuai dengan konstitusi
KorupsiPenyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri
KreditPenyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
KrediturIndividu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur
Kuasa HukumPengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama kliennya
KuasaKemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu
LeasingSuatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama
Legal StandingHak gugat organisasi
LegalisasiPengesahan, keterangan kebenaran
LegislatifKekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang
Lembaga ArbitraseBadan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
LesseeYang menyewa barang modal
LessorYang menyewakan barang modal
LimitatifTerbatas
MazhabPaham, aliran berpikir
Mogok KerjaTindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan
MonopoliKondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa
OmbudsmanLembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan
Operating LeasingJenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha
Pelanggaran Berat HAMPembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)
Pemberi FidusiaOrang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Pemberian KuasaSuatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Penahanan 
Penanggungan (Borgtocht)Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya
Penangkapan 
Penataan ruangProses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
Pengadilan AgamaPengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dah hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; waqaf dan shadaqoh
Pengadilan Hak Asasi ManusiaPengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Pengadilan Hubungan IndustrialPengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi
Pengadilan MiliterPengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer
Pengadilan NiagaPengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
Pengadilan PajakPengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha negara
PengampuanKeadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum
PenyelidikPihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan adatidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM
PenyelidikanSerangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)
Penyidik 
Penyidikan (Hukum Acara Pidana)Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
PerdaPeraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
Perdagangan perempuanTindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang
PerikatanHubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak
Perjanjian Kerja BersamaPerjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
Perjanjian Kerja Waktu Tidak TentuPerjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan
Perjanjian KerjaPerjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
Perjanjian PenempatanPerjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan
PerjanjianTindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi
Perkawinan CampurPerkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Persaingan Usaha Tidak SehatPersaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Perselisihan HakPerselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Hubungan IndustrialPerbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh
Perselisihan KepentinganPerselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Perselisihan Pemutusan Hubungan KerjaPerselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
Perselisihan antar Serikat PekerjaPerselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, berkedudukan di New York dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa
Perundingan BipartitPerundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
PetitumTuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan; tuntutan
PiutangHak untuk menerima pembayaran
Posita 
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Putusan PengadilanPutusan Hakim yang menyelesaikan perkara
Putusan ProvisiBiasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan
Putusan Sela(1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara
Putusan VerstekPutusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)
ReparasiUpaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas
Replik 
Restitusi 
Sale and Lease BackJenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing
Serikat BuruhOrganisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang
SertifikatSurat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
Solicitorprofesi dalam advokat yang berhubungan langsung dengan klien
StaatsbladLembar Negara
StandingHak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat
Teori Domein Rafflesketentuan mengenai kekuasaan bangsawan Inggris atas tanah, orang biasa hanya dapat menyewa tanah tersebut
TersangkaSeseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya
The Foreign Court Theory (FCT)hakim suatu negara bertindak seolah-olah sebagai forum/pengadilan asing untuk memutuskan suatu perkara sesuai dengan cara yang digunakan forum/pengadilan asing (ing)
Tunjangan TetapTunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran
Tunjangan Tidak tetapTunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960
Upah LemburUpah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum
Upah Minimum Provinsi (UMP)Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum
Upah MinimumUpah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan
Upah PokokUpah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
UpahHak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaandan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
Upaya HukumHak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
WanprestasiCidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
Wasiat(1)Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia; (2)suatu akta yang memuat pernyataan dari seseorang tentang yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal
YudikatifKekuasaan kehakiman
YurisdiksiDaerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili
a dechargeuntuk meringankan; untuk membela
adil(1) sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; (2) berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; (3) sepatutnya; tidak sewenang-wenang
advokat(1)orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yang bebas dan mandiri; (2) sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat; (3) suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dengan batasan kode etik dr komunitasnya
aestimatoirnilai; harga
agrariasegala sesuatu yang berhubungan dengan tanah
ajudikasiperistiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa; pada proses ini mempertunjukkan bukti yang lengkap kepada pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan
ambassadorperwakilan diplomatik yang penting
apanase stelselraja memberikan tanah sbg hadiah kepada anggota keluarga atau kawula-kawulanya yang berjasa dan setia untuk nafkah mereka
arrestputusan Mahkamah Agung
asas fair, impartial, impersonal, and objectiveperadilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan;
asas(1) dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); (2) dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); (3) hukum dasar;
asas equalitybefore the law perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan;
asas keterbukaansidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang;
asas legal assistancesetiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya;
asas legalitasdalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang;
asas pengawasanpengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan;
asas presentasipengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa;
asas presumption of innocencesetiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
asas remedy and rehabilitationkepada seorang yang ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau krn kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau krn kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi atau jangka waktu tertentu
autersrechthukum pencipta
averij(1) semua ongkos luar biasa guna kepentingan kapal dan barang-barangnya bersama-sama atau secara terpisah; (2) semua kerugian yang diderita oleh kapal dan barang-barangnya;(3) kerugian material dan ongkos yang ada pada asuransi laut menjadi beban perusahaan
banding 
bantuan hukumjasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu
barang buktibenda-benda yang dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yang benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan
bela(1) perihal ikut mati bersama tuannya (suaminya dan sebagainya) dengan jalan bunuh diri; (2) tuntutan balasan atas orang yang membunuh;
berita acara perkarasuatu akta otentik, yang dalam taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dalam sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yang memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yang memungkinkan penuntutan terhadap tersangka
bezitmenguasai atau menikmati suatu benda yang berada dalam penguasaannya seolah-olah benda itu miliknya
case lawhukum yang berdasarkan kasus-kasus yang diproses melalui pengadilan
cerai(1) pisah; (2) putus hubungan suami istri; talak;
charge d’affairepegawai diplomatik yang terendah, tidak langsung di bawah kepala negara, tetapi di bawah Menteri Luar Negeri
civil law system sistemperadilan di Indonesia dibangun berdasarkan doktrin bahwa pemerintah senantiasa akan berbuat baik terhadap warganegara
codexhimpunan perundang-undangan yang dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah Kaisar Romawi, terdapat dalam kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis)
common law(1) hukum berupa kebiasaan dan diuji melalui kasus konkrit di pengadilan dan putusan pengadilan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus yang diperiksa kemudian; (2) hukum yang tidak dibuat oleh ahli politik dan atau ahli hukum, tetapi oleh orang awam (jury)
contempt of courtsegala perbuatan yang memalukan atau menghalangi pengadilan dalam administrasi hukum atau mengurangi martabat kewenangan persidangan
contentieusmengenai suatu perkara, perselisihan hak dengan pertentangan;
contorekening
contradictoir,contradictoirprocess proses antara dua pihak yang bertentangan dengan kedudukan yang sama tinggi
corpus iuris civiliskodifikasi hukum perdata, usaha Kaisar Justinianus
culpakesalahan (culpoze), sebagai kebalikan dari kesengajaan (doleuze);
culpa latakesalahan besar;
culpa leviskesalahan kecil
dakwa(1) tuduhan; (2) pengaduan atau tuntutan yang diajukan kepada hakim; (3) tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh seseorang terhadap orang lain krn haknya telah dilanggar, dirugikan, dan sebagainya;
daluwarsa(1) lewat waktu; (2) suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang
dechargepembebasan (dr pertanggungjawaban, kesalahan), pelunasan;
decisoiryg bersifat memutuskan, ditentukan untuk memberi keputusan
dekonsentrasipelimpahan wewenang dari pemerintah, kepala wilayah, atau instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat daerah
delegated legislationregulasi
desentralisasi(1) suatu tata pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintahan daerah; (2) penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
diskresikebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri
dispensasi(1) pembebasan; (2) penyimpangan dari peraturan
doktrinpendapat atau tafsiran para ahli mengenai kemungkinan seseorang memiliki tanah tanpa memiliki bangunan/tanaman di atasnya; begitu pula sebaliknya seseorang bisa memiliki bangunan/tanaman tanpa memiliki tanah yang di atasnya terdapat bangunan/tanaman tersebut
dolus(1) kesengajaan; (2) iktikad buruk; (3) penipuan domein milik negara
domestik lawmunicipal law
domiciletempat kedudukan, tempat tinggal yang sewajarnya atau yang dipilih sebagai keputusan yang diperintahkan untuk beberapa perbuatan keperdataan dan hukum publik
dualistissuatu keadaan yang bertentangan satu sama lain
duplik 
eigendommilik; hak atas suatu barang yang paling sempurna dan kuat, dapat dikatakan hak mutlak
eksekusi 
eksepsi kewenangan (kompetensi) relatif eksepsiyg dibuat apabila pengadilan dinyatakan tidak berwenang dapat bersifat relatif dan absolut;
eksepsisatu hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan terhadap sahnya sebuah gugatan (perkara perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yang berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana);
eksepsi kewenangan (kompetensi) absolutdilakukan bilamana substansi perkara yang akan diajukan bukan wewenang pengadilan tempat perkara diajukan;
eksepsi surat dakwaan obscurum libellumeksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil;
eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterimaterjadi krn ketentuan pasal 143 ayat 2 butir a KUHAP tidak dipenuhi
ekspediturorang yang mengurus pengangkutan barang dagangan dll, baik melalui daratan maupun lautan/perairan
eksteritorialitaskeadaan orang-orang dari perwakilan asing, keadaan yang menyebabkann orang-orang tersebut bebas dari peradilan negara penempatan mereka, baik dari peradilan sipil maupun peradilan dalam perkara-perkara pidana
enacted lawcivil law system
enunsiatifsalah satu upaya untuk mengetahui jabatan yang wajib menyimpan rahasia dengan dirinci, tetapi tidak lengkap sehingga praktik dapat mengisinya
erfpachtsuatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan barang tidak bergerak milik orang lain dengan membayar tiap tahunnya sejumlah uang sebagai sewa
error in personamengadili dan menghukum seseorang yang tidak bersalah
examining judgemengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa
expropriationonteigening
extrayudicialdi luar pengadilan; di bawah tangan
feodalkebangsawanan
fiat eksekusipemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan executorial (bersifat dapat dilaksanakan), pada putusan Pengadilan Militer di daratan (di lapangan) diberikan oleh jenderal yang memegang kekuasaan; pada putusan Pengadilan Militer di lautan oleh perwira yang memerintah, jika perlu setelah dipertimbangkan lebih lanjut (peninjauan kembali); pada peradilan mengenai pelanggar politik (sudah tidak berlaku lagi)
firmapersekutuan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama tunggal, para anggotanya bertanggung jawab atas seluruhnya pada pihak ketiga
freies ermessendiskresi
gadaipeminjaman uang dengan menyerahkan suatu barang bergerak sebagai jaminan
ganti kerugianhak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
gebodenperintah, pengumuman perundang-undangan
gelijkgesteldenorang-orang Bumiputera atau bukan dari golongan Eropa pada zaman Hindia Belanda yang disamakan haknya dengan orang-orang Eropa
gelijkstellingpenyamaan hak dengan orang Eropa zaman dahulu
gemeenschappelijke warborgjaminan bersama
gesamtakttindakan bersama
gewijsdeputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan mutlak dan tetap
goodwillsegala sesuatu yang menjadi bagian dari usaha perniagaan atau bagian dari perusahaan untuk mempertinggi nilai dari perusahaan tersebut sebagai kesatuan
Grasi 
gugat, menggugatmendakwa; mengadukan (perkara);
gugatantuntutan;
habeas corpushak untuk diperiksa di muka hakim sebelum perkara pokoknya diperiksa
hak grant sultanhak yang diberikan kepada kawula swapraja (kesultanan)
hakimorang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas hauptfrage persoalan hukum
hibah wasiatpemberian dengan surat wasiat yang baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat wasiat meninggal
hipotek(1) kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak; (2) surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga
hooggerechtshofMahkamah Agung
hukumperaturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib;
hukum acara perdatahukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal;
hukum acara pidanahukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal;
hukum adatadat atau kebiasaan yang berakibat hukum;
hukum administrasi 
hukum agrariakeseluruhan kaidah hukum yang mengatur tentang bumi, air, dan angkasa;
hukum perdata internasionalkeseluruhan peraturan dan keputusan hakim yang menunjukkan stelsel hukum yang berlaku bagi warga negara dari dua negara atau lebih yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya
ikrarpernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya
injuctionsuatu cara pelaksanaan peraturan kesejahteraan umum di Amerika Utara mengenai hakim dalam situasi tertentu memberikan surat perintah yang berisi tata cara tersangka berbuat, jika diperlukan akan digunakan alat pemaksa untuk menaati peraturan tersebut
inland watersperairan pedlan
inspeksipemeriksaan dengan seksama; pemeriksaan secara langsung tt pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya
institutionesbagian dari kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) yang berisi pengertian-pengertian, lembaga-lembaga hukum dll yang terdapat dalam hukum Romawi
ishlahperdamaian (tt penyelesaian pertikaian dan sebagainya)
istbatpenyungguhan; penetapan; penentuan;
istbat nikahpenetapan tt kebenaran (keabsahan) nikah
ius civilehukum sipil
ius privatumhukum privat
ius publicumhukum publik
jaksapejabat yang diberi wewenang oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
jasa hukumjasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
judexhakim;
judex factihakim yang memeriksa duduknya perkara, sebagai kebalikan dari Mahkamah Agung, yang dalam kasasi hanya mempertimbangkan persoalan hukum
judge made-lawcase law
junctobertalian dengan, berhubungan dengan
jurusitapejabat pengadilan yang bertugas memanggil saksi ke pengadilan, melakukan penyitaan dan sebagainya
juryorang awam yang menyelesaikan sengketa hukum
kadihakim yang mengadili perkara yang bersangkut-paut dengan agama Islam
kedaulatankekuasaan tertinggi mutlak atas negara beserta isinya
klausulaketentuan tersendiri dari suatu perjanjian yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi; yang memperluas atau membatasi
kodifikasipembukuan undang-undang dan peraturan-peraturan secara sistematis dan lengkap di dalam kitab undang-undang untuk memperoleh kesatuan hukum, kepastian hukum, dan penyederhanaan hukum
komisionerseseorang yang mempunyai usaha untuk menutup persetujuan-persetujuan atas perintah dan atas tanggungan orang lain
konkordansipasal mengenai hukum Indonesia yang harus disamakan dengan hukum di Belanda
konsesiizin dari pemerintah yang diberikan kepada perorangan/perusahaan untuk melakukan pekerjaan yang menguntungkan masyarakat umum konsultan orang yang dimintai nasihat hukum
kualifikasi faktapenggolongan/pembagian sekelompok fakta dalam peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum, kaidah-kaidah hukum dan sistem hukum yang seharusnya berlaku
kualifikasi hukumpenggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum ke dalam pengelompokkan/pembidangan kategori hukum tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya
kwasipura-pura, seolah-olah, semu
land rentesistem sewa tanah yang dipopulerkan Raffles
landreformmerombak kembali struktur hukum pertanahan lama dan membangun struktur pertanahan baru
Laporan 
leewayjalan hukum (ing)
legaathibah wasiat
legalitaskesahan
legislasi semupenciptaan aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yang dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan kebijaksanaan untuk menjalankan suatu ketentuan/undang-undang, aturan-aturan tersebut dipublikasikan secara luas
legitimitas(1) keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang keterangan adalah benar-benar orang yang dimaksud; kesahan; kebenaran; identitas; (2) pernyataan yang sah menurut undang-undang atau sesuai dengan undang-undang; pengesahan
leviraatshuwelijkganti tikar, di daerah-daerah tertentu seorang kakak diharuskan kawin dengan janda dari adiknya yang telah meninggal dunia yang tidak mempunyai anak
lex forihukum di tempat gugatan dimasukkan dan diterima
lisensi(1) surat izin untuk mengangkut barang dagangan; (2) surat izin usaha
local lawmunicipal law
locus delicti 
maatschapsuatu bentuk kerja sama yang paling sederhana dan paling tidak mengikat mahkamah pengadilan
majelisdewan; badan; persidangan; rapat; sidang publik
makelarbadan perantara dalam perdagangan yang bertindak untuk dan atas nama si penyuruh dan menerima upah untuk pekerjaan tersebut
mengadiliserangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang
miranda ruleseorang tersangka, sejak dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum;
monster rolldaftar resmi dari awak kapal, berikut ketentuan pangkat, gaji, kedudukan, masa ikatan dinas (hubungan kerja), dan sebagainya
municipal lawhukum yang berlaku di kota praja; hukum lokal
nadzirkelompok orang/badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
natuurlijkeseharusnya, sewajarnya, semestinya
negara teritorialnegara yang mempunyai kawasan dengan batas-batas yang jelas dirumuskan menurut hukum
niagakegiatan-kegiatan yang teratur dan berkelanjutan dalam melayani kebutuhan-kebutuhan umum atau kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus mencipta dan memperoleh pendapatan
niet, om nietdengan cuma-cuma
noodweer excespembelaan yang melampaui batas
noodzakelijke deelnemingada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang menurut perumusan delik hanya dapat dilaksanakan oleh dua orang atau lebih bersama-sama
norma jabaransuatu perbuatan hukum dp penguasa administrasi negara untuk membuat suatu ketentuan/undang- undang mempunyai isi yang konkret, praktis, dan dapat diterapkan menurut keadaan, waktu, dan tempat tertentu
novelleshimpunan penjelasan atau komentar atas codex dalam kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis)
null avoid by lawsbatal demi hukum
onrechtmatigperbuatan melawan hukum
ontdekkingpenemuan
onteigeningpencabutan hak milik, merampas suatu benda untuk memerintah demi kepentingan umum, dengan pemberian ganti rugi melalui pengadilan
ontvankelijkdapat diterima
ontwerprancangan, rencana
opstal, hak opstalhak kebendaan untuk mengerjakan atau mempunyai gedung, bangunan, atau tanaman di atas pekarangan orang lain dengan membayar tahunan
ordonansiperaturan-peraturan pada zaman Hindia Belanda
otorisasikekuasaan penuh; izin dari atas
pajakiuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung;
pajak langsungpajak-pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain
pajak tidak langsugpajak-pajak yang pada akhirnya dapat menaikkan harga karena ditanggung oleh pembeli, pajak tersebut baru terutang jika terjadi hal-hal yang menyebabkan terutang pajak;
pandectahimpunan pendapat dari ahli-ahli hukum Romawi yang terkenal dalam kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis)
paniteraseseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian
pasal(1) bagian dari bab; artikel dalam undang-undang; (2) hal; perkara
pelakusetiap subjek hukum, baik perorangan maupun organisasi, badan atau lembaga hukum, perusahaan dan sebagainya
pembela(1) orang yang membela; (2)ahli hukum yang dipilih atau ditunjuk untuk membela terdakwa dalam sidang pengadilan; pengacara; advokat;
pembelaanpernyataan dari seorang terdakwa dan atau advokatnya setelah penuntut umum menyampaikan surat tuntutan;
pembelaan dirihak dan kesempatan yang diberikan kepada advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi
penasihat hukumorang yang memenuhi syarat untuk memberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang
pendakwaorang yang mendakwa (menuntut, menuduh)
penetapanperbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib
pengacaraseseorang yang bertindak dalam suatu perkara untuk membela kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa
pengadilan negeribadan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum di daerah hukumnya
pengadilan tinggibadan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dr pengadilan negeri dalam wilayah hukumnya
pengadilansuatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menentukannya/membentuknya
pengaduanpemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak orang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya menurut hukum yang berlaku
penggeledahantindakan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan pada sesuai yang dicurigai dapat menjadi bukti di persidangan
penggugatseseorang yang mengajukan gugatan di pengadilan
pengusutanusaha untuk mencari bahan-bahan bukti apabila timbul dugaan seseorang melakukan suatu tindak pidana
peninjauan kembali (PK)upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi)
penuntut umumjaksa yang menuntut perkara yang disidangkan
penyidik 
penyidik pembantupejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
penyidikanserangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tersebut digunakan untuk menemukan tersangka
penyitaansuatu cara yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang, milik terdakwa atau bukan, yang berasal dari /ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan dan berguna untuk pembuktian
peradilan contentieusperadilan di mana tidak ada pihak yang saling bertentangan
peradilanproses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut hukum yang berlaku;
perbuatan melawan hukumsuatu kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dengan nilai kesusilaan dan nilai pergaulan hidup terhadap orang lain atau suatu benda
perceraian(1) perpisahan;(2) perihal bercerai (antara suami istri)
perkaramasalah; persoalan
pewarisorang yang mewariskan
pledoibela, pembelaan
pluraljamak; lebih dari satu
praetor peregrinishakim pengadilan khusus yang menyelesaikan masalah antara orang Romawi dengan pedagang asing
precedentkejadian/peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya
primavacy evidencepersangkaan hukum
privilegehak untuk mendapatkan pengutamaan/mendahului yang diberikan oleh undang-undang untuk mendapatkan pembayaran hutang dari penagih lainnya
pro justitiauntuk/demi hukum atau undang-undang
probablecause bukti permulaan
prohibitionlarangan yang berasal dari hukum sendiri atau dari suatu janji
putusanhasil dari pemeriksaan suatu perkara;
putusan bebasputusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara
question of lawhukum atas fakta-fakta
rechtsgroepgolongan hukum
rechtsgrondalasan; dasar hukum yang dipakai hakim dalam memberi keputusan
rechtsordetertib/tata hukum; keadaan dalam masyarakat seperti yang dikehendaki dan menjadi tujuan hukum dan segala sesuatunya sesuai dan selalu didasarkan pada hukum
rechtspositiepenegasan umum dalam hukum administrasi yang khusus diterapkan pada hubungan kerja atau hubungan kedinasan dari pegawai pemerintah
rechtsregelaturan hukum
rechtsvermoedendugaan hukum; kesimpulan yang ditarik undang-undang dari peristiwa-peristiwa yang telah terbukti
rechtvinding(1) menemukan aturan hukum yang sesuai untuk suatu peristiwa tertentu, dengan cara penyelidikan yang sistematis terhadap aturan-aturan ini dalam hubungannya satu sama lain; (2) spesialisasi dalam pembuatan hukum dalam hubungan yang lebih luas merupakan pekerjaan ahli hukum
recidive(1) mengulangi perbuatan pidana yang sama setelah dipidana oleh hakim; (2) keadaan yang memberatkan hukuman
regulasipengaturan; menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang
rehabilitasi 
remissionpotongan atau pengurangan masa hukuman
rencanasalah satu bentuk dari perbuatan hukum administrasi negara yang menciptakan hubungan hukum (yg mengikat) antara penguasa dan warga; seperangkat tindakan-tindakan yang terpadu dengan tujuan menciptakan ketertiban
renvoihukum perdata internasional
resiprositastimbal balik, pembalasan
rukyat hilalperihal melihat bulan untuk menentukan mulai masuknya bulan Ramadhan dan masuknya bulan Syawal
saksiorang yang mengetahui dengan jelas mengenai suatu perkara karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya
scattingsredaestimatoir
schenking, donatiehibah, pemberian
sengketapersoalan; perkara
sistem blankosalah satu upaya untuk mengetahui jabatan yang wajib menyimpan rahasia dengan kriteria diserahkan pada praktik
souvereinberdaulat
staatswetenschapilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tata negara
status personalkondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hukum yang diberikan/diakui negara untuk mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya
strafbaarfeitdelik, peristiwa pidana; peristiwa yang diancam hukuman, yang dapat mengakibatkan tuntutan hukuman;khusus dalam hukum pidana umum, berdasarkan ancaman hukuman dalam ketentuan UU yang ditetapkan sebelumnya: peristiwa pidana dalam hukum pidana umum dibedakan menjadi kejahatan dan pelanggaran
strafultsluitingsgrondundang-undang menjadi hilang sifat pidananya
sumpahsuatu alat bukti yang dipakai untuk memperkuat pembuktian, seseorang untuk membuktikan kebenaran dirinya berani menyatakan bahwa dirinya benar dan jika tidak ia akan mendapat kutukan Tuhan
sumpah aestimatoirsumpah mengenai suatu nilai atau penaksiran sesuatu
suppletoirtambahan;
suppletoir eedsumpah tambahan
tahkim(1) perihal menjadikan hakim; (2) keputusan (pertimbangan)
talakperceraian dalam hukum Islam atas kehendak suami
tanah gogolantanah kepunyaan bersama dari warga desa yang pertama-tama menduduki lingkungan tanah tersebut
terdakwaseseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan; dakwaan tuntutan perkara; tuduhan;
tergugatseseorang yang digugat di pengadilan;
tuntut, menuntutmenggugat (untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan;
tuntutansesuatu yang dituntut; gugatan; dakwaan;
ulayatmilik bersama
unifikasipenyatuan
vergeldingpembalasan, mengenai dasar hukum pidana dan penghalalan hukuman yang lebih ditekankan pada balasannya
verifikasipemeriksaan dan penelitian untuk meneliti kebenaran suatu hal
verkregen rechten(1) hak yang diperoleh seseorang; (2) hak ahli waris atau penerima legaat veroordeling penghukuman
visum et repertumlaporan dari para ahli di bidang kehakiman, khusus laporan tentang pemeriksaan oleh para dokter, dan dalam perkara pidana
voorschot(1) pembayaran di muka, penyimpanan, sejumlah uang yang dikehendaki oleh pengacara dari kliennya sebagai uang muka dari honorarium yang akan diterimanya kemudian; (2) penyetoran terlebih dahulu kepada panitera dari pengadilan untuk menutup ongkos kepaniteraan yang mungkin terjadi dan untuk menutupi rupa-rupa pengeluaran
vorfragepersoalan pendahuluan
wakafsuatu yayasan yang didirikan berdasarkan keagamaan (Islam) untuk memelihara/mengurus mesjid yang telah disumbangkan untuk kepentingan umum;
wakifpihak yang mewakafkan tanah miliknya
waris (ahli waris)orang yang berhak menerima harta peninggalan atau pusaka seseorang yang telah meninggal; orang yang berhak mewaris;
warisanharta peninggalan berupa barang-barang atau hutang-hutang dari orang yang meninggal yang seluruhnya atau sebagian ditinggalkan/diberikan kepada para ahli waris atau orang-orang yang telah ditetapkan menurut surat wasiat;
wederechtelijkbertentangan dengan hukum/melawan hukum, bertentangan dengan aturan hukum (tertulis atau tidak tertulis), juga tanpa hak (sendiri). Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana “melawan hukum” (wederechtelijk) kadang-kadang secara tersendiri disyaratkan di samping “dengan sengaja” (opzettelijk). Dalam banyak hal “melawan hukum” itu ada pada delik, kadang-kadang juga unsur melawan hukum itu tercakup oleh “dengan sengaja” adakalanya diperlukan adanya kelalaian. Unsur “melawan hukum” ini merupakan salah satu unsur terpenting dalam tindak/peristiwa pidana. Apabila “melawan hukum” itu disebutkan secara terpisah dalam rumusan delik, maka unsur melawan hukum harus dibuktikan oleh jaksa
wederkerigheidperjanjian bersifat timbal balik apabila perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak menimbulkan kewajiban-kewajiban yang agak seimbang
yuridiksilingkungan (wewenang) kekuasaan mengadili; kekuasaan hukum
yurisprudensi(1) ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan; (2) himpunan putusan hakim; (3)Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa

Related posts