Hadis Muttasil | Pengertian Pengertian Hadis Muttaṣil | Contoh Hadis Muttaṣil |
Pengertian Hadis Muttaṣil
Muttasil adalah bentuk isim fail dari akar kata ittisal yang berarti bersambung. Hadis muttaṣil adalah hadis yang didengar oleh masing-masing periwayatnya dari periwayat di atasnya sampai kepada ujung sanadnya. Hadis muttaṣil disebut juga hadis mauṣūl.
Melihat pengertian di atas, Hadis muttaṣil mencakup semua hadis yang riwayatnya bersambung, baik itu hadis muttaṣil marfū’ (sampai kepada nabi) dan hadis muttaṣil mauqūf (sampai kepada sahabat), atau muttaṣil maqthū’ (sampai kepada tabiin).
Namun karena hadis yang sampai pada tabi’īn biasa disebut hadis maqthū’ (terputus), maka predikat muttaṣil tidak bisa disematkan kepada hadis maqthū’, karena akan memunculkan satu hadis dengan dua sifat yang berlawanan (bersambung dan terputus). Oleh karenanya, ibn Sholah berpendapat bahwa hadis muttaṣil hanya terjadi pada hadis marfū’ dan mauqūf.
Namun al-Iraqi berpendapat, hadis yang sanadnya bersambung sampai tabi’īn bisa disebut muttasil jika disebutkan nama tabi’īn yang menjadi ujung sanad.
هذاالحديث متصل ألى سعيد بن المسيب أوالى الزهري أوالى مالك ونحوذلك
“Sanad hadis ini muttaṣil sampai kepada kepada Said bin Musayyab (Tabi’īn), Zuhri, Malik, dan lain sebagainya.”
Hukum hadis muttasil adakalanya shahih, ḥasan, dan da’īf memandang dari terpenuhinya syarat-syarat masing-masing hadis di atas.
Contoh Hadis Muttaṣil
- Contoh hadis muttaṣil marfū’ adalah:
حدثنا عبد الله بن مسلمة عن مالك عن نافع عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى أله وسلم قال الذي تفوته صلاة العصر فكأنما وتر أهله وما له .رواه أبوداود
Hadis ini diriwayatkan Imam Abu Dawud dari Abdullah bin Maslamah dari Mālik dari Nāfi’ dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seakan-akan menimpakan bencana kepada keluarga dan hartanya”.
- Contoh hadis muttaṣil mauqūf adalah hadis yang diriwayatkan oleh Mālik dari Nāfi’ bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata:
من أسلف سلفا فلا يشترط الا قضاءه
“Barang siapa yang mengutangi orang lain maka tidak boleh menentukan syarat lain kecuali keharusan membayarnya.”
Masing-masing hadis di atas adalah muttaṣil atau mauṣūl, karena masing-masing periwayatnya mendengar hadis dari periwayat di atasnya, mulai dari awal sanad hingga akhir sampai.






