Dalam rangka mempercepat pelaksanaan serta monitoring proses reformasi birokrasi, Kementerian Agama membentuk 8 (delapan) kelompok kerja atau Pokja. Pokja yang bertugas melaksanakan evaluasi pengukuran jenjang organisasi dan kemungkinan duplikasi fungsi adalah ….
A. Pokja Manajemen Perubahan
B. Pokja Penguatan Peraturan Perundang-undangan
C. Pokja Penguatan Kelembagaan
D. Pokja Penguatan Tata Laksana
E. Pokja Penguatan Sistem Pengawasan

Jawaban: C
Pembahasan: Untuk mempercepat proses reformasi birokrasi dibentuk 8 kelompok kerja (Pokja) di lingkungan Kementerian Agama. Pokja yang bertugas mengevaluasi pengukuran jenjang organisasi dan kemungkinan duplikasi fungsi adalah Pokja Penguatan Kelembagaan.






