WISLAH.COM – Dalam tulisan ini, kita akan menjawab pertanyaan “Sebutkan dan Jelaskan Tujuh Macam Prinsip-Prinsip Umum Hukum Islam“. Artikel ini akan memberikan penjelasan terkait dengan tujuh prinsip umum hukum Islam yang penting untuk diketahui oleh umat Muslim.
A: Jawaban: Sebutkan dan Jelaskan Tujuh Macam Prinsip-Prinsip Umum Hukum Islam
Islam memiliki tujuh prinsip umum hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing prinsip tersebut:
- Prinsip Tauhid
- Pengertian: Seluruh hukum Islam bermuara pada mengesakan Allah SWT. Pelaksanaan hukum dianggap sebagai ibadah.
- Prinsip Keadilan
- Pengertian: Hukum Islam harus dilandaskan pada keadilan dalam hubungan dengan diri sendiri, masyarakat, dan Allah SWT.
- Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar
- Pengertian: Hukum Islam bertujuan untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah keburukan.
- Prinsip al-Hurriyah (Kemerdekaan dan Kebebasan)
- Pengertian: Hukum Islam tidak memaksa, tetapi manusia bertanggung jawab atas pilihannya.
- Prinsip Musawah (Persamaan)
- Pengertian: Hukum Islam tidak membedakan manusia berdasarkan derajat, suku, atau fisik, kecuali ketakwaan.
- Prinsip Al-Ta’awun (Tolong Menolong) dan Al-Shura (Musyawarah)
- Pengertian: Menjalani hidup dengan saling tolong-menolong dan melakukan musyawarah dalam pengambilan keputusan.
- Prinsip Al-Tasamuh (Toleransi)
- Pengertian: Menerima perbedaan pandangan dalam hukum Islam dengan lapang dada.
B. Artikel Tentang: Prinsip-Prinsip Umum Hukum Islam
Penjelasan 7 Macam Prinsip-Prinsip Umum Hukum dalam Islam
Dikutip dari buku Ijtihad Maqasidi oleh A. Halil Thahir (2015), terdapat tujuh prinsip hukum Islam yang menjadi dasar dalam berpikir dan bertindak. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai ketujuh prinsip tersebut:
- Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid menegaskan bahwa seluruh bangunan hukum Islam bermuara pada mengesakan Allah SWT. Dengan prinsip tauhid, pelaksanaan suatu hukum bermakna sebagai ibadah. Allah SWT berfirman,
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan).'” (QS. Al-A’raf: 172)
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan berarti hukum Islam harus dilandaskan pada keadilan yang mencakup hubungan dengan diri sendiri, masyarakat, dan Allah SWT. Allah SWT berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8)
- Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar
Amar makruf nahi munkar memiliki arti bahwa hukum Islam ditegakkan untuk menjadikan manusia melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sesuai kehendak Allah SWT sehingga tidak terjadi keburukan dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti firman Allah SWT,
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Imran: 110)
- Prinsip al-Hurriyah (Kemerdekaan dan Kebebasan)
Prinsip ini menyatakan bahwa dalam hukum Islam tidak ada paksaan. Manusia bebas menolak atau menerima hukum Islam, tetapi tetap bertanggung jawab atas keputusannya. Allah SWT berfirman,
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256)
- Prinsip Musawah (Persamaan)
Hukum Islam tidak membedakan manusia berdasarkan derajat, suku, atau fisik. Semua manusia di hadapan Allah SWT adalah sama, yang membedakannya adalah ketakwaan. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat,
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)
- Prinsip Al-Ta’awun (Tolong Menolong) dan Al-Shura (Musyawarah)
Prinsip ini menjelaskan bahwa manusia hendaknya saling tolong-menolong dan bermusyawarah dalam segala aspek kehidupan, baik sosial maupun hukum. Allah SWT berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
- Prinsip Al-Tasamuh (Toleransi)
Prinsip toleransi menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam hukum Islam harus diterima dengan lapang dada. Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Ali Imran: 105)
Penutup
Terima kasih telah membaca tulisan ini. Semoga penjelasan mengenai tujuh prinsip-prinsip umum hukum Islam dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua sebagai umat Muslim.