8 Pengertian Bimbingan Konseling Islam, Tujuan, Fungsi, Unsur, Ruang Lingkup dan Langkap Langkah dalam Bimbingan Konseling Islam

Bimbingan Konseling Islam

Bimbingan Konseling Islam Adalah | Pengertian Bimbingan Konseling Islam Menurut Para Ahli | Tujuan | Fungsi | Unsur | Ruang Lingkup | Langkap Langkah dalam Bimbingan Konseling Islam |

Pengertian Bimbingan Konseling Islam Menurut Para Ahli

Sebelum mengungkap apa saja pengertian “Bimbingan Konseling Islam”, terlebih dahulu di bawah ini membahas “definisi bimbingan konseling” secara umum dari para ahli, yaitu:

  1. Menurut Dr. Emmi Kholilah Harahap, M.Pd.I dan Dr. Sumarto, M.Pd.I, bimbingan konseling merupakan proses pemberian bantuan yangdiberikan oleh seorang ahli (guru pembimbing) secara terus meneruskepada individu ataupun sekumpulan individu (siswa), untukmencegah atau mengatasi permasalahan yang muncul dengan berbagaipotensi yang dimiliki, sehingga dapat mencapai perkembangan yangoptimal dan dapat merencanakan masa depan yang lebih baik, sertadapat melakukan penyesuaian diri terhadap lingkungannya danmencapai kesejahteraan hidupnya.
  2. Menurut Samsul Munir Amin, Bimbingan konseling merupakan bantuan kepada inividu peserta didik dalam menghadapi persoalanpersoalan yang dapat timbul dalam hidupnya atau dalam proses belajarnya. Bantuan semacam itu sangat tepat jika diberikan kepada sekolah, agar setiap peserta didik dapat lebih berkembang ke arah seoptimal mungkin
  3. Menurut Nurhayani Rambe, Bimbingan konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling face to face (tatap muka) oleh seorang ahli yang disebut konselor kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah yang disebut konseli dan bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
  4. Menurut SK Mendikbud No. 025 / 0 / 1995 tentang Petunjuk Tehnik Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Bimbingan konseling adalah Pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perseorangan maupun kelompok agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma – norma yang berlaku.
  5. Menurut Muhammad Sya’roni, bimbingan konseling adalah upaya memberikan bantuan kepada individu atau siswa. Bantuan yang dimaksud adalah bantuan yang bersifat psikologis, dan tercapainya penyesuaian diri, perkembangan optimal, dan kemandirian merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan bimbingan.
  6. Menurut Irjus Indrawan dan ‎Jauhari, ‎Edro Pedinata, bimbingan konseling merupakan proses pemberian bantuan dari seorang konselor kepada klien untuk mengarahkan kemampuan dan membantu pemahaman.

Setelah mengungkap 6 definisi bimbingan konseling dalam pandangan beberapa ahli di atas. Di bawah ini akan diungkap 8 pengertian “bimbingan konseling islam menurut para ahli” yang dikutip dari berbagai sumber:


  1. Menurut Ainur Rahim Faqih, Bimbingan Konseling Islam adalah proses pemberian bantuan kepada individu agar mampu hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
  2. Menurut Hamdani Bakran Adz-Dzaky, Bimbingan Konseling Islam adalah suatu aktifitas memberikan bimbingan, pelajaran, dan pedoman kepada individu yang meminta bimbingan (konseli) dalam hal bagaimana seharusnya seorang konseli dapat mengembangkan potensi akal fikirannya, kejiwaanya, keimanan, dan keyakinan serta dapat menanggulangi problematika hidup dan kehidupannya dengan baik dan benar secara mandiri yang berparadigma kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah Rasulullah SAW.
  3. Menurut Aswadi, Bimbingan Konseling Islam adalah suatu proses pemberian bantuan secara terus menerus dan sistematis terhadap individu atau kelompok orang yang sedang mengalami kesulitan lahir dan batin untuk dapat memahami dirinya dan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya sehingga dapat hidup secara harmonis sesuai dengan ketentuan dan petunjuk Allah SWT beserta sunnah Rasul SAW, demi tercapainya kebahagiaan duniawiyah dan ukhrawiyah.
  4. Menurut Thohari Musnamar, Bimbingan Konseling Islam adalah pemberian bantuan kepada individu agar hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian Bimbingan dan Konseling Islam merupakan proses bimbingan sebagaimana proses bimbingan lainnya, tetapi dalam seluruh seginya berlandaskan ajaran islam artinya berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
  5. Menurut Tohari, Bimbingan Konseling Islam adalah suatu proses pemberian bantuan agar menyadari kembali eksistensinya sebagai makhluk Allah SWT yang seharusnya hidup selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah SWT sehungga dapat mencapai dunia dan akhirat.
  6. Menurut Anwar Sutoyo, Bimbingan dan Konseling Islam adalah adanya upaya membantu individ belajar mengembangkan fitrah dan atau kembali kepada fitrah, dengan cara memberdayakan (enpowering) iman, dan kemauan yang dikaruniakan Allah SWT. kepadanya untuk mempelajari tuntunan Allah dan Rasul-Nya agar fitrah yang ada pada individu itu berkembang dengan benar dan kokoh sesuai tuntunan Allah SWT.
  7. Menurut Damayanti Nida, Bimbingan Konseling Islam merupakan suatu aktifitas pemberian nasehat dengan berupa anjuran-anjuran dan saran-saran dalam bentuk pembicaraan yang komunikatif antara konselor dan konseli atau klien.
  8. Hellen A mengemukakan bahwa bimbingan islami didefinisikan sebagai proses pemberian bantuan yang bersifat sistematis dan tersrtuktur kepada individu untuk mengembangkan fitrahnya dengan cara menerapkan norma-norma yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Tujuan Bimbingan Konseling Islam

Berikut adalah beberapa tujuan Bimbingan Konseling Islam menurut para ahli dan penjelasannya.

Tujuan Bimbingan Konseling Islam Menurut Aunur Rahim Faqih

Tujuan umum

Membantu individu mewujudkan dirinya menjadi manusia seutuhnya agar mencapai kebahagian hidup di dunia dan di akhirat.

Tujuan Khusus

  • Membantu individu agar tidak menghadapi masalah;
  • Membantu individu mengatasi masalah yang sedang dihadapinya;
  • Membantu individu memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi yang baik atau yang telah baik agar menjadi tetap baik atau menjadi lebih baik, sehingga tidak akan menjadi sumber masalah bagi dirinya dan orang lain.

Tujuan Bimbingan Konseling Islam Menurut Achmad Mubarok

  • Untuk membantu klien agar tidak menghadapi masalah.
  • Jika seseorang terlanjur bermasalah, maka konseling dilakukan dengan tujuan membantu klien agar bisa mengatasi masalah yang dihadapi.
  • Kepada klien yang sudah berhasil disembuhkan, maka konseling islam bertujuan agar klien dapat memelihara kesegaran jiwanya dan bahkan dapat mengembangkan potensi dirinya supaya tidak menjadi sumber masalah bagi dirinya dan bagi orang lain.

Tujuan Bimbingan Konseling Islam Menurut Hamdani Bakran Adz-Dzaky

  • Untuk mengasilkan suatu perubahan, perbaikan, kesehatan, dan kebersihan jiwa dan mental, jiwa menjadi tenang, damai (muthmainnah), bersikap lapang dada (radlhiyah), dan mendapatkan taufik dan hidayah dari Allah (mardhiyah).
  • Untuk menghasilkan suatu perubahan, perbaikan dan kesopanan tingkah laku yang dapat memberikan manfaat baik pola diri sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan kerja maupun lingkungan sosial dan alam sekitar.
  • Untuk menghasilkan kecerdasaan rasa (emosi) pada individu sehingga muncul dan berkembang rasa toleransi, kesitiakawanan, tolong-menolong dan rasa kasing sayang.
  • Untuk menghasilkan kecerdasan spiritual pada diri individu sehingga muncul dan berkembang rasa ingin untuk berbuat taat kepada Tuhannya.

Fungsi Bimbingan Konseling Islam

Berikut adalah beberapa fungsi bimbingan konseling Islam menurut Aunur Rahim Faqih, dalam bukunya “Bimbingan dan Konseling dalam Islam”, yaitu:


  • Fungsi preventif, yaitu membantu individu menjaga atau mencegah timbulnya masalah bagi dirinya.
  • Fungsi kuratif atau korektif, yaitu membantu individu memecahkan masalah yang sedang dihadapi atau dialaminya.
  • Fungsi preservatif, yaitu membantu individu menjaga agar situasi atau kondisi yang semula tidak baik (mengandung masalah) menjadi baik (terpecahkan) dan kebaikan itu bertahan lama (in state of good).
  • Fungsi developmental atau pengembangan, yaitu membantu individu memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi yang telah baik agar tetap baik atau menjadi lebih baik, sehingga tidak memungkinkannya menjadi sebab munculnya masalah baginya.

Unsur Bimbingan Konseling Islam

Berikut adalah beberapa unsur bimbingan konseling islam:  

Konselor

Konselor atau pembimbing merupkan seseorang yang mempunyai wewenang untuk memberikan bimbingan kepada orang lain yang sedang menghadapi kesulitan atau masalah, yang tidak bisa diatasi tanpa bantuan orang lain.

Konseling / Klien

Konseling adalah orang yang perlu memperoleh perhatian sehubungan dengan masalah yang dihadapinya dan membutuhkan bantuan dari pihak lain untuk memecahkannya, namun demikian keberhasilan dalam mengatasi masalahnya itu sebenarnya sangat ditentukan oleh pribadi konseling itu sendiri.

Masalah

Masalah adalah sesuatu yang menghambat, merintang atau mempersulit usaha untuk mencapai tujuan, hal ini perlu ditangani ataupun dipecahkan oleh konselor bersama konseli, karena masalah biasa timbul karena berbagai faktor atau bidang kehidupan, maka masalah yang ditangani oleh konselor dapat menyangkut beberapa bidang kehidupan, antara lain: a) Bidang pernikahan dan keluarga b) Bidang pendidikan c) Bidang sosial (kemasyarakatan) d) Bidang pekerjaan (jabatan) e) Bidang keagamaan.

Ruang Lingkup Bimbingan Konseling Islam

Berikut adalah beberapa ruang lingkup bimbingan konseling Islam menurut Anwar Sutoy, dalam bukunya “Bimbingan & Konseling Islami”, yaitu:

Bidang Aqidah

  • Rukun Iman Q.S 4:136, Q.S 57:22-23, Q.S 11:107, Q.S 35:2, Q.S 2:284, Q.S 3:26-27
  • Tidak Berbuat syirik (menyekutukan Allah) Q.S 16:51-52
  • Hanya berbibadah kepada Allah saja Q.S 29:56
  • Tidak Munafiq Q.S 2:204-205

Dalam kehidupan Pribadi

  • Menghargai waktu Q.S 103: 1-3
  • Menjadikan taqwa sebagai bekal untuk kembali menghadap Allah Q.S 2:197
  • Rajin mengamalkna ibadah shaleh sebagai kunci mendapatkan jaminan kehidupan yang baik dari Allah Q.S 16:97
  • Sedikit tidur di waktu malam ( meminta ampun kepada Allah di akhir malam) Q.S 51:17-18
  • Berlaku adil walaupun dengan kerabat/saudara sendiri Q.S 5:8
  • Mudah memaafkan, mengajak orang lain untuk mengamalkan kebajikan, dan berpaling dari orang-orang yang bodoh Q.S 7:199

Dalam Hal Makanan

a. Hanya memakan makanan yang halal lagi baik Q.S 2:168, 5:88, 8:68, 16:114

b. Tidak memakan makanan yang diperoleh dari jalan yang bathil Q.S 2:188, 4:29

c. Tidak memakan makanan yang disembelih bukan menggunaka asma Allah Q.S 6:118-119

d. Tidak meminum minuman yang memabukkan Q.S 5:90

e. Tidak memakan dan meminum secara berlebihan Q.S 7:31, 20:81

f. Tidak memakan harta Riba Q.S 3:130

g. Tidak memakan bangkai, darah, daging babi atau daging yang disembelih tidak menggunakan Asma Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas serta yang disembelih atas nama berhala, dan tidak mengundi nasib dengan anak panah Q.S 5:3

Hubungan dengan kedua orang tua

a. Berbuat lebih baik kepada ibu dan bapak Q.S 2:83, 4:36, 6:151, 31:14

b. Berkata secara baik dan tidak menggunakan kata-kata kasar saat berkomunikasi dengan orang tua Q.S 12:23

c. Memintakan ampun dan memohonkan kebaikan untuk kedua orang tua Q.S 14:41, 46:15

d. Menginfakkan sebagian rizki yang diperoleh kepada kedua orang tua dan kaum kerabat Q.S 2:180

Kehidupan Berkeluarga

a. Tidak menikah dengan orang musyrik Q.S 2:221

b. Dilarang menikahi perempuan yang haram untuk dinikahi Q.S 4:23-24

c. Tidak melakukan perbuatan keji baik yang tampak maupun yang tersembunyi Q.S 6:151

d. Tidak diperbolehkan memperlakukan istri dengan sewenangwenang Q.S 4:19

e. Menjauhi untuk menggunakan harta anak yatim yang diasuhnya kecuali dengan cara yang baik dan bermanfaat sampai anak mencapai usia dewasa Q.S 6: 152, 17:34

f. Mengajari dan mengajak keluarga untuk melaksanakan ibadah kepada Allah semata Q.S 20:132

g. Tidak membangga-banggakan nenek moyang Q.S 2:200

h. Memahami dan menyadari bahwa harta dan keluarga merupakan sebahagian ujian dari Allah Q.S 8:28, 64:15

i. Memahami bahwa harta dan keluarga bukanlah halangan untuk melakukan ibadah kepada Allah Q.S 63:9

Bidang Sosial

a. Menjalin hubungan baik dengan sesama Q.S 8:1

b. Tidak menghina kelompok lain Q.S 49:11

c. Saling tolong menolong dalam perbuatan baik dan bukan dalam masalah kekejian dan keburukan Q.S 5:2

d. Tidak melakukan perbuatan keji baik yang tampak maupun yang tersembunyi Q.S 6:151

e. Tidak melakukan pembunuhan kecuali dengan jalan yang dibenarkan, menyempurnakan timbangan dengan adli, dan berkata dengan jujur (sebenar-benarnya) Q.S 6:151-152

f. Bertanggung jawab apabila diberikan amanah (tidak menghianati) Q.S 8:27

g. Tidak mencondongkan diri kepada orang-orang zalim Q.S 11:113

h. Memasuki rumah orang lain dengan etika yang baik, izin terlebih dahulu dan mengucapkan salam Q.S 24:27-29

i. Tidak bersumpah atas nama Allah untuk mengerjakan sesuatu yang baik Q.S 2:224

j. Tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin (wali) Q.S 3:28

Bidang Harta

a. Tidak kikir lagi boros Q.S 17:29

b. Tidak berkeinginan yang menggebu-gebu terhadap kenikmatan Dunia Q.S 20:131

c. Dilarang perilaku bermegah-megahan sehingga menyobongkan diri dan merasa hebat dibandingkan manusia lainnya

d. Tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil Q.S 2:188

e. Suka menginfakkan harta yang diberikan oleh Allah kepadanya dengan niat mencari keridhaan Allah semata Q.S 2:265

f. Menginfakkan harta yang baik Q.S 2:267

g. Tidak menyebut-nyebut harta yang telah diberikannya (riya‟) sehingga dapat menyakiti hati orang yang diberinya Q.S 2:264

h. Menginfakkan hartnta miliknya dijalan Allah Q.S 9:88

i. Menyadari bahwa pada setiap harta yang diperolehnya ada hak orang miskin yang harus diberikan Q.S 51:19

j. Menyadari bahwa rizqi itu milik Allah yang diberikan kepada kita Q.S 2:172, 20 81

Langkap Langkah dalam Bimbingan Konseling Islam

Berikut adalah langkah langkah dalam binbingan konseling Islam:

  • Identifikasi Masalah. Identifikasi masalah yaitu menentukan masalah apa yang terjadi pada diri klien atau mengidentifikasi kasus-kasus yang dialami oleh klien.
  • Diagnosa Diagnosis. Merupakan usaha pembimbing (konselor) menetapkan latar belakang masalah atau faktor-faktor penyebab timbulnya masalah pada siswa (klien).
  • Prognosa. Setelah di ketahui faktor-faktor penyebab timbulnya masalah pada siswa atau klien, selanjutnya pembimbing atau konselor menetapkan langkah-langkah bantuan yang akan di ambil.
  • Treatment atau Terapi. Setelah di tetapkan jenis atau langkah-langkah pemberian bantuan selanjutnya adalah melaksanakan jenis bantuan yang telah di tetapkan.
  • Evaluasi dan Follow Up. Evaluasi di lakukan untuk melihat apakah upaya bantuan yang telah di berikan memperoleh hasil atau tidak. Sedangkan tidak lanjut (follow up) adalah usaha konselor dalam memberikan sesuatu sebagai pegangan konseli untuk mempertahankan kebiasaan yang sudah berubah serta membantu meminimalisir kebiasaan yang belum berubah.

Related posts