6. Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967 merupakan pijakan tujuan didirikan ASEAN. Berikut ini merupakan kegiatan yang bertentangan dengan Deklarasi Bangkok adalah ….

Tanya Jawab Sekolah

Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967 merupakan pijakan tujuan didirikan ASEAN.

Berikut ini merupakan kegiatan yang bertentangan dengan Deklarasi Bangkok adalah ….

A.Memperkuar persenjataan negara-negara ASEAN untuk memperkuat pertahanan dan menyerang lawan anggota negara ASEAN

B.Mempercepat kawasan pasar bebas sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi ASEAN

C.Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara

D. Memperluas jaringan pendidikan di negara-negara ASEAN

E.Bekerjasama mengatasi masalah perdagangan manusia dan obat[1]obatan terlarang

Kunci : A

Pembahasan:

Kerja sama ASEAN di Bidang Ekonomi

Perlu kita ketahui, semenjak ASEAN didirikan, kerjasama pada bidang ekonomi yang terjalin diantara negara-negara anggota maupun negara bukan anggota sudah berjalan dengan baik. Adapun bentuk-bentuk kerjasama ASEAN dalam bidang ekonomi adalah sebagai berikut.

1. Pembukaan pusat promosi ASEAN

Mendengar kata promosi, kita sering mengkaitkan dengan hal-hal yang menarik agar orang lain tertarik dengan apa yang sedang dipromosikan. Begitu juga ASEAN. Meskipun ASEAN sudah dikenal oleh berbagai negara-negara di dunia melalui PBB, ASEAN tetap perlu mempromosikan dirinya pada dunia luar. Promosi yang dilakukan oleh ASEAN meliputi sektor perdagangan, pariwisata, dan investasi. Pembukaan pusat promosi ASEAN dilakukan di negara Jepang yang merupakan negara yang mempunyai perkembangan cepat dalam berbagai sektor. Pembukaan pusat promosi di Jepang mempunyai tujuan untuk melakukan peningkatan kegiatan ekspor dari negara-negara ASEAN ke Jepang dan juga meningkatkan jumlah investor Jepang bagi negara-negara ASEAN.

2. Penyediaan Cadangan Pangan

Seperti yang telah kita ketahui, beberapa negara anggota ASEAN seperti Thailand, Indonesia, dan Kamboja dikenal sebagai lumbung padi ASEAN. Sampai sekarang ini, negara-negara tersebut konsinten dalam penyediaan cadangan pangan bagi negara-negara anggota ASEAN. Bentuk kerjasama dalam penyediaan cadangan pangan tidak hanya dilakukan untuk kerjasama yang saling menguntungkan, tetapi juga dalam keadaan yang darurat. Misalnya ketika negara salah satu negara ASEAN sedang mengalami krisis pangan karena bencana, maka negara lain siap mensuplai cadangan pangan untuk negara tersebut. Beberapa negara anggota ASEAN yang telah mempersiapkan diri untuk menjadi penyedia cadangan pangan untuk keadaan darurat adalah Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Singapura.

3. Penyelanggaraan Proyek Industri

Dalam menjalin kerjasamanya di bidang ekonomi, negara-negara anggota ASEAN secara bersama-sama melebarkan sayap kerjasamanya dalam sektor industri. Sektor industri yang dinaungi oleh negara-negara ASEAN sangat beragam. Semua bentuk kerjasama dalam proyek industri ini dilakukan untuk kemajuan bersama negara-negara anggota ASEAN. Beberapa proyek industri yang dilakukan oleh ASEAN meliputi industri pupuk, tembaga, vaksin, dan abu soda. Adapun beberapa proyek industrinya adalah sebagai berikut: ASEAN Aceh Fertilizer Project yang merupakan pabrik pupuk di Aceh-Indonesia. ASEAN Urea Project yang merupakan pabrik pupuk di Malaysia. ASEAN Copper Fabrication Project yang merupakan pabrik industri tembaga di Filipina. ASEAN Vaccine Project yang memproduksi vaksin di Singapura. Rock Salt Soda Ash Project yang memproduksi abu soda di Thailand.

4. Kawasan Perdagangan Bebas

Kawasan perdagangan Bebas ASEAN atau yang biasa disebut dengan AFTA (ASEAN Free Trade Area) merupakan bentuk kerjasama negara-negara ASEAN di bidang ekonomi yang merupakan suatu persetujuan dalam pengelolaan sektor produksi[1]produksi lokal yang ada di seluruh negara-negara ASEAN tanpa terkecuali. Keberadaan AFTA guna meningkatkan daya saing negara-negara ASEAN dalam melakukan produksi untuk pasar dunia dengan adanya penghapusan bea dalam ASEAN itu sendiri. Selain itu, dengan adanya AFTA dapat meningkatkan investasi oleh pihak asing secara langung untuk negara-negara ASEAN.

5. Koperasi ASEAN

Koperasi ASEAN atau ASEAN Cooperative Organization (ACO) merupakan salah satu bentuk kerjasama negara-negara ASEAN dalam bidang ekonomi. Oganisasi ini merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara ASEAN. Dalam tujuannya, koperasi ASEAN mempunyai keinginan untuk mengkokokah organisasinya sebagai sebuah gerakan koperasi yang menopang perekonomian di Asia Tenggara.

Kerja sama ASEAN di Bidang Politik

Kerjasama negara-negara ASEAN juga dilakukan dalam bidang politik. Kerjasama yang dilakukan dalam bidang politik didasarkan pada sistem hukum internasionalagar kerjasama yang terjalin tidak menimbulkan penyebab sengketa internasionalkarena adanya perbedaan sistem politik di berbagai negara. Adapun bentuk kerjasama ASEAN di bidang politik adalah sebagai berikut.

1. Defense Ministers Meeting ASEAN Defense Ministers Meeting (ADMM) adalah bentuk kerjsama di bidang politik negara-negara ASEAN yang merupakan pertemuan rutin diantara menteri keamanan yang ada di negara-negara anggota ASEAN. Pertemuan ini diadakan untuk membahas mengenai kerjasama dan diplomasi politik dalam bidang pertahanan dan keamanan negara ASEAN.

2. Pengiriman Duta dan Konsulat Sebagai negara-negara yang menjaling hubungan secara internasional, perlu adanya pengiriman duta dan konsulat sebagai wakil negara di negara-negara ASEAN. Keberadaan duta dan konsulat diperlukan untuk mewakili negara asal duta dan konsulat tersebut dalam berdiskusi dan menjalankan peran sertanya dalam stabilitas politik di ASEAN. Pengiriman duta dan konsulat merupakan hal yang rutin untuk dilakukan agar wakil negara selalu ada dalam menajalankan fungsi dan perannya sebagai bagian dari ASEAN.

3. Perjanjian Ekstradisi ASEAN

Perjanjian ekstradisi negara ASEAN merupakan bentuk kerjasama bidang politik dalam menangani tersangka kejahatan yang melarikan diri ke kawasan negara-negara di ASEAN. Melalui adanya perjanjian ekstradisi, negara-negara di ASEAN dapat melakukan kerjasama untuk mengembalikan tersangka ke negara asalnya untuk menjaga stabilitas politik di negara-negara ASEAN.

4. Perjanjian Kawasan Bebas Nuklir

Perjanjian kawasan bebas nuklir merupakan kerjasama negara[1]negara ASEAN di bidang politik mengenai pelarangan senjata nuklir di negara ASEAN. Dalam perjanjian ini melarang keras adanya perancangan dan pembuatan senjata nuklir di ASEAN.

5. Perjanjian Kawasan Damai, Bebas, dan Netral Perjanjian kawasan damai, bebas, dan netral merupakan kerjasama negara-negara di ASEAN untuk menjaga masing-masing negara agar tetap damai. Kata bebas dalam perjanjian ini mempunyai makna bahwa setiap negara-negara ASEAN mempunyai hak untuk melakukan sesuatu secara bebas namun tidak melanggar perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang sudah menjadi kesepatakan dalam ASEAN. Kata netral berarti negara-negara ASEAN tidak ikut campur atau mengintervensi konflik yang terjadi di negara-negara lain, termasuk di negara ASEAN sendiri. Terlepas dari keuntungan dan peranan Indonesia dalam organisasi ASEAN, organisasi ini telah memiliki kerjasama di berbagai aspek dan bidang. Bentuk kerjasama ini tidak hanya dilakukan dengan sesama negara anggota saja, tetapi juga dilakukan dengan negara-negara lain di luar anggota ASEAN seperti Jepang dan negara[1]negara Uni Eropa.

Related posts